![]() ![]() |
| Foto: Heru |
JEMBER – Gemetar, berusaha merontah tapi tak dapat melawan ketika ditangkap petugas. Supangat Bin Kasimun, (71), warga dusun Tegal baru, desa Paleran kec. Umbulsari, Kab. Jember untuk sementara mengubur niatnya berkumpul bersama keluarga.
Siang kemarin, Kamis (10/3/2016) sekitar pukul 12.15 WIB, ia ditangkap oleh dua petugas Polsek Umbulsari, Bripka Budi harsono dan Bripka Ponijan yang menyamar sebagai pembeli. Supangat kepergok sedang menjual judi jenis togel di dusun Tegalbaru Desa Paleran kec. Umbulsari.
Dari tangannya petugas menyita sejumlah kertas rekapan, alat tulis, hand Phone (HP) dan uang tunai sebagai barang bukti (BB). Di hadapan petugas ia mengaku khilaf, tapi dengan bukti-bukti yang disita dari tangannya ia pun tak dapat membantah dan harus berurusan dengan penyidik Polsek Umbulsari.
Kapolsek Umbulsari AKP Miftahul Huda, S.Sos dalam keterangan rilisnya yang dilaporkan oleh Kasihumas, saat ini Supangat Bin Kasimun (71) ditahan di Polsek Umbulsari karena melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP dengan dasar penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/24/III/2016/Jatim/Res.Jbr/Sek.Umbulsari tanggal 10 Maret 2016.( Dra/Nurhasin)














