Berita

Kades Se-Kecamatan Darul Hasanah Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Objek Pajak PBB

×

Kades Se-Kecamatan Darul Hasanah Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Objek Pajak PBB

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara melaksanakan sosialisasi dan pemutakhiran sasaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik ke depannya.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Darul Hasanah, Sabtu (23/12/2023).

Acara itu dibuka oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo SE,.M.Si,Ak didampingi Camat Darul Hasanah Hayadun.

Turut hadir pemateri lain Kepala Bank Aceh Cabang Kutacane, Doni Rachman, Kepala Kantor Pajak Kutacane Qomarudin, pejabat Bidang Pendapatan BPKD Agara serta pejabat terkait lainnya.

Camat Darul Hasanah, Hayadun menyampaikan, sosialisasi pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan inisiatif para kepala desa di Kecamatan Darul Hasanah.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data akurat dan efektif seluruh objek pajak PBB di tengah-tengah masyarakat khususnya di Kecamatan Darul Hasanah.

“Tentu dengan harapan kehadiran data akurat objek pajak PBB tersebut akan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Tenggara pada tahun 2024,” kata Hayadun.

Harus diketahui beban dan tanggungjawab untuk membayar pajak PBB, dibebankan pada setiap perorangan maupun badan yang memiliki bangunan dengan nilai ekonomi.

“Sehingga, bagi siapapun yang memiliki aset berupa tanah maupun bangunan berkewajiban untuk melakukan pembayaran pajak PBB,” ungkap Hayadun.

Untuk itu, katanya, ke depan harus ada dibuat peraturan daerah atau qanun tegas tentang penagihan dan pelunasan pajak PBB di tengah-tengah masyarakat desa.

“Harus ada sanksi kepada seluruh objek pajak PBB yang tak kunjung membayar pajak Bumi dan Bangunan. Jangan hanya sanski denda saja, harus ada regulasi yang lebih tegas ke depan,” katanya.

“Sebaiknya ada semacam keterlibatan aparat penegak hukum kepolisian atau kejaksaan dalam membantu pemerintah untuk penagihan kepada para objek pajak PBB,” jelas Hayadun.

Untuk tahap awal, kegiataan ini diikuti sebanyak 10 desa, lalu akan disusul desa yang lainnya, disesi waktu yang berbeda nantinya.

“Jadi sebanyak 28 desa di Kecamatan Darul Hasanah akan mengikuti sosialisasi tersebut terpisah dalam tiga sesi, tujuannya agar lebih efektif dan lebih paham para aparatur desa terkait penjelasan dalam sosialisasi pajak PBB tersebut,” jelas Hayadun.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Agara, Syukur Selamat Karo-karo menambahkan, selain membahas materi terkait pemutakhiran objek pajak PBB, sosialisasi yang dihadiri para kepala desa dan kepala dusun di kecamatan Darul Hasanah itu juga dilakukan pembahasan terkait sistem pembayaran dana desa kedepan akan menerapkan sistim non tunai termasuk penghasilan tetap (Siltap) desa.

“Demikian juga serta sistim pembayaran pajak dan retribusi diupayakan kedepannya akan diberlakukan secara online atau elektronik ke Bank Aceh,” kata Syukur.

Kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran objek pajak PBB itu, di Aceh Tenggara untuk pertama kali baru dilakukan pemerintahan desa di kecamatan Darul Hasanah.

“Mudah-mudahan kecamatan lainnyan bisa mengikuti langkah kecamatan Darul Hasanah untuk memutakhirkan data objek pajak PBB agar efektif dan lebih akurat kedepannya, demi meningkatkan PAD Aceh Tenggara pada tahun-tahun mendatang” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page