![]() ![]() |
| Foto: Abdul Hamid, |
BONDOWOSO – Proyek jembatan yang dibangun pada tahun 2014 oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya terancam ambruk, jembatan balut penghubung antara kecamatan Sumber Wringin menuju kecamatan Telogosari, kondisi bangunan sudah memprihatikan.
Jembatan dengan pagu anggaran sebesar 3,4 Milyar dikerjakan oleh PT. CP(inisial-red) yang beralamat di salah satu perumhan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, melalui satuan kerja Dinas Bina Marga dan Cipta Karya.
Hasil penelusuran radarX kelokasi, jembatan jarang dilewati pengendara, lokasi jembatan yang berada dihutan, hanya dilewati oleh penduduk sekitar menuju kebun untuk mencari kayu bakar dan rumput pakan ternak. truk pengangkut pasir dan kayu milik perhutani bisa dihitung dengan jari, sesakali truk melintasi jembatan balut.
Rangkaian kegiatan pekerjaan kontruksi, pengawas dan perencana terancam dipidana jika pekerjaan mengalami kegagalan, sebagaimana diamatkan dalam UU No.18 tahun 1999 pasal 25 menyatakan ” penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan” perencana dan pengawas diancam 5 tahun penjara sebagaimana bunyi pasal 43 “ayat 1”, barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan kontruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan kontruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10 persen dari nilai kontrak.
Informasi kondisi jembatan berawal dari warga yang melaporkan bahwa jembatan yang mereka lalui setiap hari sudah tak bersahabat lagi, mereka kawatir jika nanti jembatan yang mereka lalui ambruk.
Besar harapan masyarakat sekitar agar supaya instansi yang terkait bertindak tegas sebelum jembatan ambruk dan memakan korban jiwa. (abdul hamid)















