“JANGGER” Salah Satu Nama Rokok Bodong, Yang Mampu Hipnotis Bea Cukai Madura
PAMEKASAN, RADAR-X net – Rokok bodong merek ” JANGGER ” masih dijual bebas tanpa Pita Cukai, hal tersebut terkesan sengaja dibiarkan oleh bagian satuan petugas (Satgas) penindakan, baik itu dari Bea Cukai maupun dari Aparat Penegak Hukum lainnya. Senin (24/07/2022)
Sehingga hal tersebut seakan sudah menjadi sesuatu yang lumrah jika berbicara, tentang peredarannya rokok yang tanpa pita cukai, yang sarangnya berada di kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, dibawah kebijakan KH. Badrus Tamam.
Pantauan media Radar x di lapangan, Terbukti dengan semakin maraknya merek – merek rokok tanpa pita cukai di jual bebas di sejumlah toko yang berada di Pamekasan
Salah satunya adalah Rokok Merek “JANGGER” tidak terlalu sulit di temukan, karena Rokok bodong tersebut kerap melengkapi isi etalase toko para pedagang.
Meski rokok tersebut di katakan rokok bodong namun aromanya mampu menghipnotis Bea Cukai Madura. Terbukti dengan tetap di biarkan beredar
LSM KPK Nusantara Amsirudin, secara tegas menyatakan, Bahwa Perusahan Rokok (PR) memang sengaja dibina untuk memproduksi rokok bodong, dengan spekulasi pembinaan yang terus menerus, dan dalih tersebut dikatakan Bea Cukai
“Begini, Jika Bea Cukai dan Institusi yang terlibat dalam penindakan serius bekerja tentunya Rokok Bodong tidak akan semakin menjamur,” Jelasnya
Selama ini setiap ada penindakan belum pernah ada PR yang di tindak secara tegas, apa lagi sampai owner nya jadi tersangka
“Yang jadi sasaran itu hanya toko – toko kecil owner-nya aman aman saja,” tambahnya
Padahal tahun 2021 Pamekasan mendapatkan 64 Miliar, 25 % dari anggaran tersebut adalah untuk penindakan
“Namun faktanya 25% tersebut masuk anggaran tuyul, dananya habis kerjanya tidak terbukti,” pungkasnya
(Hol/Korwil Madura)














