Berita

Izin Belum Resmi Keluar, PT. Dolomit Putra Tamiang Membandel Terus Beroprasi

×

Izin Belum Resmi Keluar, PT. Dolomit Putra Tamiang Membandel Terus Beroprasi

Sebarkan artikel ini
Izin Belum Resmi Keluar, PT. Dolomit Putra Tamiang Membandel Terus Beroprasi
Foto : PT. Dolomit Putra Tamiang (SAP) 

KARANG BARU – Berdasarkan kerangka Regulasi yang berlaku di Negara Republik Indonesia, setiap Perusahaan yang ingin menjalankan usaha dalam bidang apapun terlebih dahulu harus memiliki izin, baru melakukan proses kegiatan dalam bentuk apapun juga, karena semua hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada konpensasi terhadap siapun pemilik Usaha dalam bidang apapun yang jenisnya pengolahan ataupun lainnya.

Di Aceh Tamiang, tepatnya di Kampung Karang Jadi, Kecamatan Kejuruan Muda, PT. Dolomit Putra Tamiang, telah melakukan kegiatan pelanggaran hokum tentang prosesi terhadap keberlangsungan suatu usaha yang terlebih dahulu harus memiliki izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil Investigasi kami secara ter struktur serta temuan langsung di lokasi pabrik PT. Dolomit Putra Tamiang, yang beroperasi dalam bidang pengolahan bahan tambang Batu Dolomit telah dengan sengaja melakukan kegiatan diluar prosudur yang berlaku.
Pada saat Tim Investigasi LSM KPK Nusantara kelokasi pabrik tersebut, berhasil bertemu langsung dengan penanggung jawab Lapangan Pabrik dan mendapatkan keterangan yang seyogyanya telah melanggar peraturan yang berlaku.
Dalam menindak lanjuti proses legalitas terhadap perusahaan PT. Dolomit Putra Tamiang mengenai perizinan oprasional yang selama ini masih dalam proses pengurusan, namun pihak PT. Dolomit Putra Tamaiang yang terletak di kawasan desa karang jadi Aceh tamiang terus beroprasi, Dengan suatau alasan dari pihak perusahaan tersebut masih dalam percobaan saat ditemui oleh pihak wartawan beberapa dua pakan belakangan yang lalu.
Namun dalam hal ini, pihak wartawan bersama LSM KPK Nusantara, senin 3 Okteber 2016 mandatangi kedinas BLHK Aceh Tamiang dalam mepertanyakan perizinan Lingkungan Hidup terhadap perusahaan PT. Dolomit putra Tamiang, dan bertemu langsung dengan Muis, selaku Fungsional bidang Ambdal yang menjelaskan bahwa “Pihak perusahaan PT. Dolomit Putra Tamiang belum dikeluarkannya perizinan secara resmi, dan pihak dinas BLHK sendiri masih mengeluarkan berupa Rekomendasi untuk melanjutkan pengurusan perizinan Lingkungan Hidup kepihak Pemkab bagian Ekonomi,“ Ungkap Muis.
Selanjutnya, Dari Beberapa Pihak Wartawan bersama Pengurus Lembaga LSM KPK Nusantara mendatangi dibagian penataan Ekonmi Pemkab Aceh Tamiang dan bertemu langsung dengan Sukri, selaku Kasubag sarana perekonimian yang menjelaskan Bahwa “Memeng benar telah adanya rekomendasi dari pihak perusahaan PT. Dolomit Putra Tamiang yang dikeluarkan oleh pihak dinas BLHK, dan hanya sebatas Rekomendasi saja, mengenai perizinan tentang Lingkungan Hidup belum ada dikluarkan untuk pihak perusahaan tersebut karena masih dalam proses kepegurusan,“ terang Sukri Selasa,(04/09/2016).
Dijelaskannya, “apabila perizinan belum selesai maka pihak Perushaan belum dapat beroprasi secara resmi, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas pertambangan dalam penyelelesaian adanya temuan pihak perusahaan PT. Dolomit Putra Tamiang terus beroprasi sehingga menghasilkan bahan produksinya mencapai 87 Koma sekian ton dalam kurun Waktu dua bulan, dan akan menindak lanjuti sesuai aturan kepada pihak perusahaan tersebut apabila benar adanya temuan seperti laporan yang kami terima,“ Cetus Sukri. (SAP).
Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page