JAKARTA – Sejak kedatangan awak awak media, LSM, LBH DKI 2 pekan lalu, di jam kerja pukul 11.00 WIB hingga sore pukul 3.00 WIB pada Rabu 28 Agustus 2024, dan 2 September 2024, Ruangan kantor kecamatan kelapa gading bagian tata ruang kosong melompong.
Pasalnya, mereka tidak ada satupun yang mewakili menerima tamu masyarakat dan tidak bisa melayani aduan laporan publik terkait project-project yang tidak berizin. Adapun kontraktor juga pelaksana dan owner project sudah mengatakan BERKOORDINASI/ GRATIFIKASI / PUNGLI kepada petugas yang datang menyebar SP.
Mereka menghadap lalu menyerahkan anggaran pungli tersebut, sehingga tidak diarahkan untuk mengurus izin resmi, pembiaran tersebut terlihat dari nyamannya berkegiatan, tanpa sangsi SEGEL, gembok dan tidak ada pita line DCKTRP, juga tidak adanya penertiban di lokasi-lokasi NON IMB/PBG disinyalir sudah di backup oleh mereka, sehingga negara dan daerah dirugikan oleh oknum-oknum petugas yang tidak bertanggung jawab tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti pada 15 Agustus 2024 lalu, pukul 13.00 WIB, di resto chinnese food, kontraktor Riko dan Bambang sudah menyampaikan beres koordinasi kepada Beni kecamatan Gading, karena sudah di SP, mereka hadir, dan tidak mengurus izinnya hingga selesai.
“Saya sudah bertemu Beny, Trimo, tedi dan Ayu di kecamatan, karena undangan SP mereka. Betul sih masih IRK,” ujar Riko kontraktor kepada tim lembaga pengawasan kinerja aparatur daerah, JR dkk.
Profil DKM alias Deddy Kencana Manurung juga kerap kali beredar nama DKM membekingi project-project bermasalah dari era Jakarta pusat, demikian dengan petugas Benny Dwichriscahyadi pun juga pernah bermasalah dengan jeratan hukum di kecamatan ciracas di mana dilaporkan ke kepolisian setempat karena meminta sejumlah anggaran besar bila tidak mau berizin, dan juga ketika ditugaskan di area kecamatan senen, yang pernah ditemui banyak IMB PALSU, hanya banner saja untuk mengelabui control sosial, namun berkat informasi dari DPMPTSP memberikan keterangan absahnya bahwa nomor tersebut tidak terdaftar. ( By data, dokumen PTSP banyak yang sudah diprint )
Kasudin utara, cipta karya dan tata ruang pun, Yogie Harjudanto selepas bertugas dari kasudin tata ruang selatan seperti ikut membiarkan dan tidak menindak hal hal berbau ilegal tersebut, sehingga terindikasi perbuatan tersebut sudah tersistem, terstruktur dan masif.
Data data, yang tidak berizin seperti -Cafe/diskotik Hollywings di depan MOI kelapa Gading, No 42 kel Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.
Perkantoran dan ruko, Klinik Glow tech, non izin, jln boulevard raya, kel kelapa gading barat, kec kelapa gading.
Resto Chinnese food Mamaqu, Non IMB/PBG sejajar dengan sekolah Penabur dan Taipei di jalan kelapa gading barat, kec kelapa gading
Ruko/kantor, Non izin/non PBG, terkena FASOS FASUM, penambahan lantai, jln kelapa kopyor, boulevard raya, depan kelurahan kelapa gading timur, kec kelapa gading
Bengkel motor, CAKRA MOTOR 11, specialis oli dan aki Non IMB/NON PBG, ruko kelapa gading, boulevard raya blok PA 11 no 2, jln boulevard raya, rt 11 rw 03 pegangsaan dua, kecataman kelapa gading
Non IMB/PBG rumah rumah tinggal mewah, komplek kelapa nias, rata rata tinggi 4 lantai, pegangsaan dua, kecamatan kelapa gading
Masih banyak lagi data data project bermasalah, dengan dasar laporan JAKI dan CRM petugas yang tidak ditindak, padahal ada Hak jawab, sehingga disinyalir ada main mata petugas UKPD/SKPD, PTSP, dan jajaran SATPOL PP yang sudah mengetahui data data ilegal tersebut.
INSPEKTORAT dan PJ GUBERNUR harus menindak tegas, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, terutama PUNGLI yang jelas sudah berbau tindak pidana KORUPSI.
Tindak tegas pula project-project ilegal tersebut, sesuai UNDANG UNDANG, KETENTUAN, PERPPU/PP/PERDA/PERGUB DKI yang berlaku, untuk meningkatkan PAD, Pendapatan Kas Daerah dan PAJAK DAERAH.
“Jangan sampai masuk ke kantong pribadi oknum-oknum petugasnya ya, dia cukup sebar SP, lalu 86, jadi tidak ditindak, jelas yang merugikan negara ya oknum oknum itu.” tegas korlap investigasi lembaga dan media FR.
(Tim) Kaperwil Fauziyah M, S.H.