JAKARTA, radar-x.net – Penyimpangan oknum petugas memberikan IMB palsu kepada pemilik yang tidak bisa keluar izinnya, lantaran belum pecah sertifikat sangat marak di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tim investigator Badan penelitian Aset negara, Lembaga KPK Nusantara, diantaranya YH, JK, dan AI mendapat temuan adanya proyek pembangunan yang berformalitas papan proyek, yang diduga PALSU. Beralamat, di Cempaka Putih Tengah 26B no 73 B RT 005/RW 006, kel Cempaka Putih Timur. Kecamatan Cempaka Putih Jakarta pusat. Selasa 22 Oktober 2019 pukul 13.05 WIB.
Mandor(Asep) saat ditemui memberikan keterangan, bahwa 2 proyek tersebut adalah keluarga besar. “Ia mencoba menyuap investigator, dengan dalih dia juga mendapat akan keuntungan dari pemilik, dan tim kami menolak,” kata YH.
YH mengungkapkan, bahwa berita ini akan ia sampaikan pada pihak cipta karya & tata ruang kecamatan Cempaka Putih, PTSP, Sudin walikota jakarta pusat, dan dinas Jatibaru, juga gubernur. Agar pemilik bangunan bisa mengurus izinnya dulu sebelum membangun.
Dijelaskannya, seperti dituangkan pada PERDA 7 thn 2010, PERGUB 128 thn 2012, JUNCTO 1 thn 2014, segala penyelanggaraan pembangunan, renovasi, penambahan, maupun membangun baru, harus diawali dengan perizinan (IMB).
“Bila mereka melakukan izin sebelum membangun, ada pemasukan kas daerah kita, dimana disana ada pembayaran retribusi, dan itu untuk pendapatan negara kita juga, hanya saja para oknum petugas berbuat diluar kewenangannya. Sehingga terbiasa membenturkan tim pengawasan investugator kami dengan sejumlah ormas,” terang YH.
“Kami tim Lembaga KPK Nusantara DPD DKI, bersinergi dengan Departemen pembangun DKI, dan Badan penelitian aset negara akan terus memonitor tindakan petugas untuk masalah tersebut dengan bersurat pula sesuai kapasitas dan tupoksi lembaga.” Pungkas JK. (Nuri)














