SAMPANG, RADAR-X.net – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, menggelar sosialisasi cukai tembakau di hadapan beberapa awak media.
Giat tersebut dihadir oleh Trisilo Asih Setyawan, Kasi penindakan dan penyidikan, Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madura. Dan juga beberapa Ketua Organisasi Pers di Kabupaten Sampang. bertempat di aula Diskominfo Kabupaten Sampang, Kamis (23/09/2020)
Trisilo Asih Setyawan didepan media mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC HT) di Kabupaten Sampang sebanyak 26 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kalian merokok itu tidak terasa bayar pajak kepada pemerintah, tapi akhirnya akan kembali kepada rakyat termasuk kepada kalian semua.” Kata Trisilo.
“KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, telah melakukan operasi rokok ilegal di Kabupaten Sampang. Bahkan telah ribuan rokok kami amankan, nanti kalau ada pemusnahan barang bukti. Insyaallah kami undang temen-temen wartawan di Kabupaten Sampang,” jelas Trisilo Asih.
Trisilo juga menambahkan, bahwa ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tidak berpita dan juga berpita palsu biasanya pemasangannya itu tidak rapi, ada juga yang memakai pita bekas rokok. Biasanya triknya, membuka pita rokok yang legal secara perlahan-lahan setelah itu dipasang ke rokok yang ilegal tersebut. Untuk mengelabui petugas saat ada operasi.
“Jika ada saudara dan juga tetangga yang memproduksi rokok ilegal harap di sampaikan, agar segera mengurus izinnya ke Bea Cukai. Jika kalian semua ingin memberikan informasi dengan adanya pabrik rokok ilegal silahkan laporkan ke nomor What’s App Bea Cukai Madura atau langsung datang ke kantor Bea Cukai Madura (KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura) yang terletak di Kabupaten Pamekasan,” tutup Trisilo.
Perlunya diketahui, kegiatan tersebut kerjasama yang bagus antara Diskominfo dan Bea Cukai. (TIM/MK)