Pemerintahan

DPRD Sahkan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 Jadi Pedoman Perangkat Daerah

×

DPRD Sahkan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 Jadi Pedoman Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, RADAR-X.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rencana Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (12/8/2026).

​Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah. Dengan disahkannya dokumen ini, Perubahan KUA-PPAS TA 2026 secara resmi akan menjadi pedoman utama bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKA-P).

​Poin Utama Kesepakatan

Penyesuaian Target Pembangunan,Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan asumsi makro ekonomi, pendapatan daerah, serta pergeseran prioritas belanja daerah di sisa tahun anggaran 2026.

​Pedoman Penyusunan RKA-P: Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan segera menyusun program kerja berdasarkan batas anggaran (plafon) baru yang telah disepakati.

Percepatan Program Prioritas: Penyusunan RKA-P diharapkan tetap berfokus pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur krusial, dan pemulihan sektor ekonomi daerah.

​Catatan Pimpinan DPRD

“Dengan disetujuinya Perubahan KUA-PPAS ini, kita berharap seluruh perangkat daerah bergerak cepat dan akuntabel dalam menyusun RKA-P, agar sisa waktu anggaran di tahun 2026 ini memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.” Ujarnya.

​Rangkaian Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti ke tahap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

(yk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page