![]() ![]() |
| Situasi Saat petugas BPN di rumah H. Mudhar (Foto:Makmun) |
SAMPANG, Radar-X.Net – Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendatangi kediaman keluarga H. Mudhar untuk mengukur ulang tanah miliknya, dengan didampingi puluhan anggota kepolisian dari polres sampang dan anggota polsek Banyuates. Setelah dilakukan pemeriksaan dirumah Kades Banyuates, pada sertifikat yang ada yang dimiliki keluarga H. Mudhar.
Kamis, (27/04/2017).
Didepan awak media dan petugas dari BPN juga polres sampang dan kapolsek Banyuates, Kepala Desa Banyuates Nurul Hasanah, tidak bisa menemui, hanya saja pada saat itu, Abd. Hannan (mantan Kades) menyampaikan bahwa, nomor yang ada di sertifikat tidak sama dengan nomor tanah yang hendak diukur, lokasi tanah yang akan diukur bernomor petok 809, sedangkan nomor petok yang ada di sertifikat adalah 815, dengan adanya perbedaan nomor tersebut, pihak keluarga dari H. Mudhar merasa dirugikan dan tidak memiliki kekuatan terhadap tanah tersebut.
Disamping itu, Sutrisno SH., pada RADAR-X mengatakan, kalau seperti kenyataannya, berarti sertifikat yang ada itu dianggap tidak kuat. Sehingga pihak dari BPN melakukan penundaan pengukuran ulang. Alasannya, karena pihak keamanan tidak siap mengamankan, karena adanya problem yang ada.
Sementara, kapolsek Banyuates AKP Sulardi, yang didampingi oleh salah satu anggota kepolisian dari polres sampang IPTU Moh. Imam dikediaman H. Mudhar menegaskan, kami siap mengamankan pengukuran ulang tanah tersebut, bila semua sudah jelas.
Ditempat yang sama, salah satu petugas BPN juga menyampaikan pada keluarga H. Mudhar, bahwa pengukuran ulang tanah miliknya akan dibicarakan pada atasannya.
Lebih lanjut H. Mudhar menambahkan, “Kalau Sertifikat yang kami miliki sejak tahun 1982 tidak menyelesaikan masalah ini, berarti semua sertifikat yang dimiliki warga bisa saja tidak kuat terhadap tanah miliknya.” Tandasnya. (Makmun/Muhlis)















