Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Palu Arit Dilanjutkan Sidang Sela Putusan

- Penulis Berita

Rabu, 4 Oktober 2017 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Palu Arit Dilanjutkan Sidang Sela Putusan
Budi Pego usai menjalani persidangan di ruang PN Banyuwangi. 



BANYUWANGI, radar-x.net – Kasus spanduk berlogo palu arit yang menyerupai lambang partai komunis saat demo tolak tambang pada 4 April 2017 lalu, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Heri Budiawan alias Budi Pego (41), Selasa (03/10/2017).

Mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, ratusan Masyarakat yang mengatasnamakan penyelamat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) langsung melakukan sujud syukur dijalan tempat mereka mengawal sidang tersebut.

“Alhamdulillah, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Merdeka!,” teriak kerumunan massa anti PKI yang berada didepan PN Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang agenda pembacaan putusan sela ini, Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata, SH., tegas menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa yang meminta agar surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak beralasan. Sehingga statusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Baca Juga:  Bom Bunuh Diri Meledak Di Polrestabes Medan

Proses persidangan kasus demo yang menggelar spanduk bergambar mirip lambang PKI ini akan dilanjutkan pada hari Selasa, 10 Oktober 2017 mendatang. Dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Rifai, meyakini kliennya tidak bersalah. Karena dalam demo, Budi Pego dinilai tidak pernah melakukan perbuatan aktif untuk menyebarkan paham komunis. Meskipun dalam aksi 4 April 2017 lalu, dia bersama rombongan berpawai dengan membentangkan spanduk berlogo palu arit dijalan desa. Sedikitnya ada dua spanduk berlogo mirip lambang PKI dalam demo itu.

“Menyebarkan ini kalau dipahami artinya kan luas, luas sekali, bisa propaganda, ceramah menyampaikan nilai-nilai perjuangan komunisme dan lain-lain,” ungkap pengacara perwakilan Kontras Surabaya ini.

Usai proses persidangan, massa penyelamat NKRI, terus berorasi didepan PN Banyuwangi. Mereka mendesak agar segala hal yang terindikasi berkaitan dengan PKI harus dihukum berat. Terlebih tentang bahaya Laten Komunis, Banyuwangi, memang punya sejarah kelam. Sebanyak 62 orang kader GP Ansor telah menjadi korban kekejaman PKI pada 18 Oktober 1965 silam di Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring.

Baca Juga:  Kapolres : Ops Simpatik Semeru Terhitung Mulai Tanggal 1 - 21 Maret 2017

“Itu tidak boleh dilupakan, gerakan apapun yang terindikasi menjadi kemunculan bahaya laten, harus diwaspadai,” kata Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, H. Nanang Nur Ahmadi, melalui pengeras suara.

Seperti sebelumnya, Ketua PP Banyuwangi, Eko Suryono S.Sos, kembali mengajak seluruh masyarakat Bumi Blambangan, termasuk jajaran Tim konsorsium advokat Walhi, LBH Surabaya, Kontras dan For Banyuwangi, untuk berpikir jernih, serta tidak mudah terprovokasi isu pihak tak bertanggung jawab yang menyebut bahwa proses pengadilan terhadap terdakwa Budi Pego, adalah kriminalisasi.

“Ini tidak ada kaitannya dengan demo tolak tambang yang mereka lakukan, karena kita semua paham bahwa demo menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun sidang kali ini adalah murni tentang pengibaran logo palu arit yang itu mirip dengan lambang PKI, yakni organisasi terlarang musuh negara, musuh seluruh warga Indonesia. Dan sejarah mencatat, PKI pernah membantai dengan keji putra-putra Banyuwangi,” tegasnya.

Eko juga bicara terkait sosok Budi Pego. Dari penelusuran PP Banyuwangi, dia menemukan informasi yang cukup mencengangkan. Yakni Budi Pego banyak disebut bukanlah seorang aktivis lingkungan. Bahkan, rekam jejak terdakwa justru menunjukkan bahwa dia dulu merupakan mitra dari PT Indo Multi Niaga (IMN), perusahaan tambang emas besar yang pernah beroperasi di Banyuwangi.
Untuk itu, dia berharap para aktivis, LSM dan pegiat lingkungan mau sedikit membuka mata serta mencoba mencari tahu fakta sebenarnya di Tumpang Pitu. Bukan justru membabi buta dalam melakukan pembelaan. Karena, jejak perjalanan hidup Budi Pego yang merupakan mantan mitra perusahaan pertambangan, dinilai menyimpan rahasia tentang apa motif tujuan aksinya.

Baca Juga:  Jajaran Polres Langsa Mendapat Ranking III Operasi Sikat Rencong 2017

“Kenapa dia tidak dari dulu saja menolak pertambangan saat masa IMN, kenapa baru sekarang?.” Serunya. (Dafid Firmansyah)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dewan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih
Ketum LSM KPK Datangi Polsek Gumuk Mas, Laporan Kliennya Di Tindak Lanjuti
Semarak Jalan Sehat Merdeka Warnai HUT ke-79 di Desa Boro, Tanggulangin
Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun
Inspektorat Wajib Copot Petugas Nakal Membackup Project Ilegal Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Area Kelapa Gading
Pemkab Murung Raya Gelar Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024
Seorang Janda Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Asmara: Suami Siri Bawa Kabur Uang Puluhan Juta dan Motor
Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 00:27 WIB

Dewan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih

Rabu, 11 September 2024 - 22:29 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Dorong Pembaharuan Data Lahan dan Pabrik Sawit

Rabu, 11 September 2024 - 15:11 WIB

Ketum LSM KPK Datangi Polsek Gumuk Mas, Laporan Kliennya Di Tindak Lanjuti

Selasa, 10 September 2024 - 17:59 WIB

Semarak Jalan Sehat Merdeka Warnai HUT ke-79 di Desa Boro, Tanggulangin

Selasa, 10 September 2024 - 08:49 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Senin, 9 September 2024 - 20:30 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Senin, 9 September 2024 - 20:10 WIB

Seorang Janda Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Asmara: Suami Siri Bawa Kabur Uang Puluhan Juta dan Motor

Senin, 9 September 2024 - 14:52 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi

Berita Terbaru