M. Yunus Wahyudi tunjukkan bukti tanda terima pengaduan dengan didampingi 2 LSM dan anggota Pagar Nusa. |
BANYUWANGI, radar-x.net – Kiyai Hanan, tokoh sepuh Nahdlatul Ulama (NU) yang juga ketua Forum Pemuda Umat Islam Banyuwangi (FPUIB) dilaporkan ke Mapolres Banyuwangi, oleh M. Yunus Wahyudi (45), Selasa (03/10/2017), sekitar pukul 12.30 WIB.
Kiyai asal Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi itu diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam lampiran barang bukti yang juga diduga melanggar pasal 310 Jo pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 311 ayat 1 KUHP.
Menurut Yunus, dalam statemen yang dikatakan di media online maupun cetak, Kiyai Hanan menyebutkan jika warga Kecamatan Pesanggaran adalah sarangnya PKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siapa yang tidak marah kalau warga Kecamatan Pesanggaran itu di katakan PKI, orang-orang seperti inilah yang membikin kisruhnya negeri ini,” sergah aktivis yang tingal di Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi ini.
Bahkan dalam rekaman itu, lanjut Yunus, Kiyai Hanan juga menyebut namanya, jika dirinya itu sebagai pembela warga Pesanggaran sebagai sarangnya PKI.
“Saya ini orang NU dan anggota Pagar Nusa, kok di katakan saya ini sebagai pembelanya PKI. Jangan asal ngomong saja, pikir dulu lah,” tandasnya.
Yunus mengaku, bahwa dirinya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi saat itu (19/9/2017), tidak ada hubungannya dengan PKI. Sedangkan warga Kecamatan Pesanggaran mendatangi sidang Budi Herianto alias Budi Pego waktu itu juga untuk memberikan support atas kasus yang menimpanya.
“Warga Kecamatan Pesanggaran mendatangi PN Banyuwangi waktu itu memberi suport kepada Budi Pego terkait spanduk yang diduga bergambar palu arit menyerupai lambang partai komunis saat demo tolak tambang pada 4 April 2017 lalu. Jadi tidak ada hubungannya dengan anggota PKI,” jepas aktivis kontroversial di Banyuwangi ini.
Yang perlu di tegaskan, kata Yunus lebih lanjut, untuk saat ini tidak ada PKI di Banyuwangi. Isu adanya PKI itu ulahnya oknum-oknum saja. Jika kasus ini benar-benar ada, siapa yang membuat spanduk itu, dimana spanduk itu saat ini.
“PKI itu tidak ada, saya mendampingi warga Pesanggaran karena hati nurani saja. Masyarakat Pesanggaran itu tidak ada yang komunis, mereka itu kaum religius semua. Kok bisa-bisanya saya dan warga Pesanggaran dikatakan PKI, pernyataan Kiyai Hanan ini yang memicu masalah,” tegas Yunus.
Saat mengadukan Kiyai Hanan ke Kapolres Banyuwangi, Yunus Wahyudi yang juga ketua Forum Solidaritas Banyuwangi (FSB), didampingi Wasis dari LSM LBIH, Bambabg Hermanu dari Divisi Hukum Majelis Pers Nasional (MPN) dan Budi Poel anggota Pagar Nusa Banyuwangi.
Baik Bambang Hermanu dari Divisi Hukum MPN maupun Wasis meminta dari LBIH, meminta kepada Kapolres Banyuwangi agar segera memproses pengaduan tersebut.
“Sederhana sekali, kalau pengaduan dari LKBH PCNU terhadap saudara Yunus diproses, maka pengaduan saudara Yunus ini pun juga harus secepatnya diproses. Karena ini menjadi yurisprudensi. Harapan kami, Kapolres tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum,” tandas kedua pegiat LSM Banyuwangi tersebut.
Melengkapi pengaduannya, Yunus juga menyertakan 3 lembar berita media online dan cetak beserta sebuah flashdisk yang berisi rekaman suara Kiyai Hanan dengan salah seorang awak media. (Dafid Firmansyah).