Jember, – RADAR-X.net – Sebuah proyek pembangunan Taman Bermain di Lapangan Sepakbola Desa Sumberwringin yang dianggarkan pada tahun 2023 dengan total dana sebesar Rp. 172.388.000,- diduga fiktif. Proyek ini seharusnya menggunakan Dana Desa, namun laporan dari tim investigasi LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan jadwal anggaran yang telah ditetapkan.
Saiful, ketua tim investigasi LSM KPK, menyatakan bahwa berdasarkan data di aplikasi JAGA KPK, pembangunan Taman Bermain tersebut dianggarkan untuk tahun 2023 tetapi pengerjaannya dijadwalkan untuk tahun 2024. Namun, saat tim investigasi melakukan pengecekan di lokasi, ditemukan bahwa pembangunan sudah dimulai tanpa adanya papan proyek yang seharusnya terpasang. Rabu (15/052024)
“Kami curiga karena ketika kami melakukan kroscek ke lokasi ada pengerjaan yang tanpa papan proyek dan kami tanyakan ke pekerja ini proyek taman bermain, padahal di Aplikasi JAGA KPK pembangunan ini seharusnya di garap tahun 2023,” terang Saiful.
Kecurigaan tim investigasi semakin diperkuat oleh pengakuan para pekerja yang menerima upah sebesar Rp. 75.000,- per hari. “Yang menambahkan Dugaan kami bahwa ada indikasi korupsi di desa Sumberwringin ini adalah pengakuan para pekerja yang di gaji hanya Rp. 75.000,- rekamannya ada di kami,” tambah Saiful.
Menanggapi temuan ini, Ketua Dewan Perwakilan Cabang Jember, Andres Andika S.H, menegaskan pentingnya untuk segera melaporkan temuan tersebut. “Harus segera di laporkan,” tegasnya.
Dilanjutkannya, Surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah dilayangkan oleh LSM KPK pada hari Rabu 15/05/2024 dalam rangka untuk meminta Kades Sumber Wringin transparan dalam anggaran. Anggaran Desa yang kini menjadi sorotan tajam oleh pemerintah dan tidak bisa di elakkan lagi banyak contoh Kades-Kades yang sudah tersandung korupsi Dana Desa (DD). Lanjut ketua tim Investigasi LSM KPK DPC. Jember.
Sebelum berita ini ditayangkan, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Sumberwringin. Namun, kepala desa yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa menjawab singkat bahwa dirinya sedang menghadiri rapat di Jember.
“Mohon maaf saya lagi rapat di Jember,” jawab Kepala Desa dalam pesannya What Aps, Rabu (15/05/2024) Pukul 10.46 WIB.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi yang melibatkan Dana Desa. Diharapkan pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Keberadaan LSM dan media dalam mengawasi proyek-proyek yang didanai oleh Dana Desa sangat penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat. (ZEN)














