Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Saat Menikmati Sabu-Sabu

- Penulis Berita

Rabu, 22 November 2017 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Saat Menikmati Sabu-Sabu
Po dan Edi kini meringkuk di Rutan Mapolres Banyuwangi. 



BANYUWANGI, radar-x.net – Sore hari saat asyik-asyiknya menghisap barang haram yang diduga jenis ‘sabu-sabu’, dua pria yang lagi ‘fly’ langsung diglandang tim Satresnarkoba Banyuwangi, Jumat (17/11/2017), sekitar pukul 16.00 WIB.

Pasalnya, Dua pria tersebut itu adalah Po (42) asal Dusun Tegalwagah RT 01 RW 02 Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung dan Ed (33) Dusun Sumbergayam RT 01 RW 01 Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur.

Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib SIK, kedua pria yang sama-sama jebolan SMP itu didapati anggotanya ketika sedang pesta sabu-sabu dirumah pelaku yang bernama Ed, di Dusun Sumbergayam, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkat informasi masyarakat, setelah kita pastikan A1 (valid), anggota kita langsung bergerak menuju sasaran dan melakukan penangkapan,” ungkapnya, Rabu (22/11/2017).

Dijelaskannya, dari pelaku bernama Po, aparat menyita 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,37 gram berat bersih 0,05 gram, sebuah dompet warna hitam, 1 buah Bong alat hisap lengkap, 1 lembar tissue, 1 buah korek api gas dan 1 buah HP Samsung warna hitam. Sedangkan dari tangan Ed, berhasil disita barang bukti 1 buah Bong alat hisap, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah timbangan digital dan 2 plastik klip kecil.

Baca Juga:  Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan Adalah Bentuk Kejahatan Kemanusiaan

“Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10-12 tahun penjara,” papar AKP. Indra Nadjib.

Ditambahkannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Po dan Ed, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus menginap di prodeo rumah tahanan (Rutan) Polres Banyuwangi.

“Segera setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) keduanya rampung, akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk diteruskan ke proses persidangan di pengadilan,” tegas Kasatresnarkoba pengganti AKP. Ambuka ini. (Dafid Firmansyah/team)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Lampung Selatan Dilaporkan Lembaga KAMPUD Ke Kejari Setempat
Oknum Kolektor Berulah Lagi Perampasan Paksa
Naik Penyelidikan, DPP KAMPUD Dukung Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah DPPPA Lampung Tenggah
DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan 2023
DPRD Mura Akui Keberhasilan Program Pasangan Perdie dan Rejikinnor
Berharap Syafa’at Baginda Rasul, Tiga Majelis Bersatu
DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024
Program PJU DE-KAT (Desa Kabeh Terang) Seluruh Plosok Desa, Target Bupati Indramayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 11:04 WIB

DPRD Mura Akui Keberhasilan Program Pasangan Perdie dan Rejikinnor

Kamis, 21 September 2023 - 20:52 WIB

Program PJU DE-KAT (Desa Kabeh Terang) Seluruh Plosok Desa, Target Bupati Indramayu

Kamis, 21 September 2023 - 09:22 WIB

Bupati Resmikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Mura

Kamis, 21 September 2023 - 07:56 WIB

Bupati Resmikan Tiga Gedung Pendukung RSUD Puruk Cahu 

Selasa, 19 September 2023 - 21:31 WIB

Pemdes Sumpoi Salurkan BLT-DD Tahap III 2023 Kepada 50 KPM

Selasa, 19 September 2023 - 09:46 WIB

Dinas Perikanan Peternakan dan Satpol PP MoU Data Kependudukan Bersama Disdukcapil

Selasa, 19 September 2023 - 09:32 WIB

Bunda PAUD Batu Bara Buka Sosialisasi Literasi Digital PAUD

Senin, 18 September 2023 - 20:32 WIB

Desa Olung Ulu, Bangun Rumah Tumbuh dan Pagar

Berita Terbaru

Nasional

Imanudin Minta Peran Pemuda Dalam Revolusi Industri 4.0

Minggu, 24 Sep 2023 - 21:48 WIB

Organisasi

Radar-X Bersinergi Dengan Pemuda Pancasila Surabaya

Minggu, 24 Sep 2023 - 21:28 WIB

Berita

Oknum Kolektor Berulah Lagi Perampasan Paksa

Minggu, 24 Sep 2023 - 18:07 WIB