![]() ![]() |
Po dan Edi kini meringkuk di Rutan Mapolres Banyuwangi. |
BANYUWANGI, radar-x.net – Sore hari saat asyik-asyiknya menghisap barang haram yang diduga jenis ‘sabu-sabu’, dua pria yang lagi ‘fly’ langsung diglandang tim Satresnarkoba Banyuwangi, Jumat (17/11/2017), sekitar pukul 16.00 WIB.
Pasalnya, Dua pria tersebut itu adalah Po (42) asal Dusun Tegalwagah RT 01 RW 02 Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung dan Ed (33) Dusun Sumbergayam RT 01 RW 01 Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib SIK, kedua pria yang sama-sama jebolan SMP itu didapati anggotanya ketika sedang pesta sabu-sabu dirumah pelaku yang bernama Ed, di Dusun Sumbergayam, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari.
“Berkat informasi masyarakat, setelah kita pastikan A1 (valid), anggota kita langsung bergerak menuju sasaran dan melakukan penangkapan,” ungkapnya, Rabu (22/11/2017).
Dijelaskannya, dari pelaku bernama Po, aparat menyita 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,37 gram berat bersih 0,05 gram, sebuah dompet warna hitam, 1 buah Bong alat hisap lengkap, 1 lembar tissue, 1 buah korek api gas dan 1 buah HP Samsung warna hitam. Sedangkan dari tangan Ed, berhasil disita barang bukti 1 buah Bong alat hisap, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah timbangan digital dan 2 plastik klip kecil.
“Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10-12 tahun penjara,” papar AKP. Indra Nadjib.
Ditambahkannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Po dan Ed, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus menginap di prodeo rumah tahanan (Rutan) Polres Banyuwangi.
“Segera setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) keduanya rampung, akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk diteruskan ke proses persidangan di pengadilan,” tegas Kasatresnarkoba pengganti AKP. Ambuka ini. (Dafid Firmansyah/team)