MAKASSAR, radar-x.net – Dua Jurnalis dilaporkan ke polisi oleh Kabag Humas Pemkab Luwu Utara, Syahruddin, akibat pemberitaan. Kedua jurnalis itu masing-masing Puteri (Mediadutaonline) dan Hamsul (Nkriku.com).
Menanggapi laporan Kabag.Humas Pemkab Lutra ini, Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi menanggapi tenteng laporan tersebut. “Silakan saja, sebab adalah hak institusi dan perseorangan yang dirugikan akibat pemberitaan,” kata Rifai.
Hanya saja, ungkap Rifai, prosedural pengaduan delik pers punya aturan tersendiri. “Jangan seenak dengkul laporkan jurnalis ke polisi,” cetus Rifai.
Rifai menambahkan, bahwa pemberitaan awal yang dinilai punya kekeliruan telah dilakukan klarifikasi media bersangkutan. “Masalahnya apa, adik-adik saya telah bekerja sesuai pedoman media syber,” tambahnya.
Walau demikian, Rifai telah menyiapkan 10 Pengacara dari LBH Bhakti Kecil an dan ARN Law Firm dan Accociation menghadapi laporan Kabag Humas, Syahruddin.
” Saya telah siapkan 10 pengacara mendampingi untuk mengikuti proses hukum sengketa pemberitaan ini. Jika tidak bisa dibuktikan apa yang dilaporkan maka bersiaplah menghadapi tuntutan balik,” jelas Rifai. (Muldhani)














