Scroll untuk baca artikel
BeritaDPRD Murung Raya

DPRD: Tiga Raperda Diusulkan Pemda, Memberikan Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Pembangunan Daerah

53
×

DPRD: Tiga Raperda Diusulkan Pemda, Memberikan Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

Murung Raya, Radar-x.net – DPRD Kabupaten Murung Raya mendorong percepatan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dalam rapat Paripurna.

Menurut Sutrisno politisi dari partai Gerindra, ketiga Raperda itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan daerah, oleh karena itu pihaknya mendorong percepatan pembahasanya.

‎”Usulan tiga Raperda diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaannya nanti. Untuk itu kami mendorong percepatan pembahasanya, karena menurut kami regulasi ini mampu memberi kejelasan hukum dan kepatuhan saat diterapkan di lapangan,” katanya saat rapat paripurna di gedung DPRD Puruk Cahu, Senin (17/3/2025).

‎Adapun ketiga Raperda yang diusulkan Pemkab Murung Raya itu meliputi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Legislator politisi dari Partai Gerindra memberikan perhatian lebih pada Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman. Karena, regulasi ini sangat penting untuk menjadi dasar hukum pembangunan perumahan yang berkelanjutan ke depannya.

‎Raperda itu tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjadi acuan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan serta permukiman yang berkelanjutan di Murung Raya.

“Kami ‎mendukung penuh seluruh usulan Raperda tersebut. Harapan setelah disahkan menjadi Perda, kebijakan ini mampu membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian dalam jangka panjang, serta mendorong kemajuan sosial di Murung Raya,” jelas Sutrisno.

‎Secara umum, ujarnya, DPRD menyetujui ketiga Raperda ini dan mendorong agar segera dibahas bersama pemerintah daerah supaya bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Demikian, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You cannot copy content of this page