Pemerintahan

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Pembentukan Pansus Plasma

×

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Pembentukan Pansus Plasma

Sebarkan artikel ini

 

 

BATU BARA, RADAR-X.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma, Selasa (9/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Asisten I Setdakab Renold Asmara, AP, SH. Turut hadir Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Soefa Meylita Azani, SE, yang mewakili Plt Sekretaris DPRD, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap usulan pembentukan Pansus Plasma yang bertujuan mengkaji pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Batu Bara.

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus sebagai instrumen pengawasan DPRD. Fraksi ini menilai Pansus perlu menginventarisasi persoalan plasma, menghimpun data dari seluruh pemangku kepentingan, mengkaji kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, merumuskan rekomendasi yang berkeadilan, serta mendorong penyelesaian sengketa plasma secara transparan.

PDI Perjuangan juga meminta aparat penegak hukum dilibatkan dalam pelaksanaan plasma di kawasan HGU.

Senada dengan itu, Fraksi Gerindra menilai pembentukan Pansus merupakan langkah strategis, konstitusional, dan berpihak kepada masyarakat. Gerindra menegaskan bahwa program plasma merupakan kewajiban hukum perusahaan, bukan bantuan sosial.

Fraksi ini menyoroti perlunya pendataan yang komprehensif mengenai luas HGU, realisasi plasma, serta tingkat kepatuhan perusahaan sebagai dasar penyusunan rekomendasi yang objektif.

Fraksi PKS menyambut positif pembentukan Pansus sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait belum terpenuhinya hak plasma. PKS menegaskan bahwa kewajiban perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fraksi ini berharap Pansus mampu menghasilkan rekomendasi yang memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Sementara itu, Fraksi PAN memberikan apresiasi terhadap dasar hukum kewajiban plasma. Namun, PAN berpandangan pembentukan Pansus sebaiknya dilakukan setelah adanya penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kewajiban plasma perusahaan, baik oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara maupun sebagai perda inisiatif DPRD.

Fraksi KDRI menegaskan bahwa kebun plasma harus direalisasikan secara fisik oleh perusahaan dan bukan sekadar dialihkan dalam bentuk pola kemitraan sepihak. Fraksi ini menilai Pansus penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma.

Adapun Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) mendukung pembentukan Pansus dengan memberikan sejumlah catatan. KPN meminta Pansus melakukan audit menyeluruh terhadap luas HGU dan realisasi lahan plasma, memverifikasi data penerima manfaat agar tepat sasaran, mengaudit tata kelola kemitraan dan pembiayaan plasma, serta mendorong rekomendasi sanksi tegas hingga pembekuan izin usaha atau pencabutan HGU bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Secara umum, pandangan seluruh fraksi menunjukkan dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan plasma di Kabupaten Batu Bara, meskipun terdapat sejumlah masukan mengenai mekanisme, dasar hukum, serta langkah-langkah yang harus menjadi fokus kerja Pansus.

Pembentukan Pansus Plasma diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan transparansi pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan, serta menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan HGU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Zei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page