BATU BARA, RADAR-X.net – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna penyampaian nota rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Kawasan tanpa Rokok, Senin (6/5)
Ranperda kawasan tanpa rokok sebuah regulasi yang dibutuhkan bagi masyarakat seiring dengan indikator peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat dalam mendukung program pemerintah untuk menekan angka kematian akibat asap rokok dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas serta mengoptimalkan kualitas udara yang sehat, bersih tanpa asap rokok.
Ranperda ini juga sebagai bentuk tindak lanjut yang diamanatkan dalam undang undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kawasan tanpa rokok yang selanjutnya disingkat ktr adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau memproduksi produk tembakau.
Hal ini disampaikan Usman SE, M.Si saat rapat Penyampaian nota ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara “ tentang ranperda kawasan tanpa rokok” yang dihadiri dihadiri Wakil Ketua DPRD Ismar Khomri,SS, PJ Bupati Nizhamul,SE.,MM, Sekretaris DPRD Azhar,S.Pd.,M.Pd dan seluruh Anggota DPRD serta Unsur Forkopimda di ruang Rapat DPRD Batu Bara.
Disampaikan nya, Ranperda kawasan tanpa rokok merupakan ranperda inisiatif DPRD disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dari pengaruh buruk asap rokok, perlunya sosialisasi dan pemahaman serta pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak rokok dan pentingnya kesehatan bagi kelangsungan pembangunan daerah , pertimbangan lain yang melatar belakangi penyusunan ranperda ini adalah bahwa perilaku merokok dan paparan asap rokok mempunyai efek negatif bagi kesehatan dan kualitas hidup sehingga diperlukan upaya pengendalian penggunaan rokok terhadap kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan.
Dasar hukum yang menjadi pedoman dalam penyusunan ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok ini adalah pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, peraturan ini mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok melalui mekanisme peraturan daerah.
Dasar hukum yang juga merupakan pedoman dalam penyusunan ranperda ini adalah undang – undang nomor 17 tahun 2023. Pengusulan ranperda tentang kawasan tanpa rokok melalui inisiatif DPRD merupakan salah satu upaya untuk mempercepat terbitnya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, dengan adanya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok maka daerah ataupun pemerintah kabupaten dapat memperoleh tambahan pad yang bersumber dari DBHCT (dana bagi hasil cukai tembakau), pada saat ini peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok hanya terdapat pada 5 kabupaten/kota di provinsi sumatera utara, sementara untuk Kabupaten Batu Bara sendiri kawasan tanpa rokok masih ditetapkan dalam bentuk peraturan bupati, dan akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah melalui usulan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara dengan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bertindak sebagai pengusul.
Sebelum mengakhiri nota penyampaian ranperda inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok, perlu kita ketahui bersama bahwa ranperda ini disusun dengan tujuan utama untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen, zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup, tujuan lainnya adalah untuk melindungi penduduk usia produktif anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan serta promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.
Ranperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok serta melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Ranperda ini juga menetapkan beberapa kawasan tanpa rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan .
Selanjutnya setelah ranperda kawasan tanpa rokok ini ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka pemerintah kabupaten batu bara memiliki kewajiban untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda, dengan cara menerapkan sanksi bagi orang yang merokok pada tempat – tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Selain itu pemerintah kabupaten batu bara juga memiliki kewajiban untuk menyediakan ruangan khusus untuk merokok di gedung-gedung perkantoran yang termasuk dalam wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Diharapkan dengan adanya ranperda ini akan menjadi model didik masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam menjaga kesehatan bagi sesama dengan turut mendukung terciptanya kualitas udara yang baik disekitarnya dengan berperan aktif sebagai agen perubahan dengan ikut serta menunjukkan tindakan nyata dan memberikan bimbingan dan arahan terkait adanya regulasi ini, sehingga tercipta masyarakat sehat bebas asap rokok.
Regulasi ini bukan untuk menolak keberadaan tembakau di kabupaten batu bara, namun sebagai langkah melokalisir penggunaannya sehingga masyarakat secara nyata dapat terlindungi dari dampak buruk akibat merokok yang menjadi pemicu penyakit tidak menular.
“Semoga dengan lahirnya ranperda ini dapat menjadi sebuah prestasi bagi kabupaten batu bara dalam memberikan perhatian khusus bagi kesehatan, kesejahteraan masyarakat,” harapnya mengakhiri penyampaian.
(Zey)