BeritaNasionalOrganisasiPemerintahanTerbaru

DPD FK-BPPPN Aceh Tenggara Desak Kemendagri, Perhatikan Nasib Honorer Satpol PP

×

DPD FK-BPPPN Aceh Tenggara Desak Kemendagri, Perhatikan Nasib Honorer Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Photo, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) Kabupaten Aceh Tenggara, Siap Mengawal Penyelesaian Kasus Honorer Satpol PP.

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) Kabupaten Aceh Tenggara bersama DPW Aceh dan DPP terus berupaya mengawal penyelesaian kasus honorer satpol PP.

Pengawalan terhadap honorer Satpol PP ini terus diupayakan pada permasalahan mengenai pemetaan non PNS.

Desakan yang dilakukan oleh FK-BPPPN didasari lantaran lima tahun terkahir ini tidak terdapat adanya formasi CPNS yang diperuntukkan bagi honorer Satpol PP. Aksi tersebut juga didasarkan pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor: 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 1 dan 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan kami masuk di dalam nya.

Ketua DPD FK-BPPPN Aceh Tenggara, Nuzul kepada wartawan, Selasa (18/07/2023) mengatakan, seluruh honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tenggara (Agara) siap bergabung dan satu komando dengan DPW Aceh dan DPP untuk mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri agar menjalankan Konstitusi dan amanat Undang-Undang dengan mengangkat honorer Satpol PP menjadi PNS.

Dikarenakan hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.

“Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” tutur Nuzul.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai, sebab ini menyangkut nasib orang banyak.

Pihaknya akan terus mengawal Kemendagri untuk menangani secara serius permasalahan ini.

“Kami forum tidak mau di berikan harapan palsu, karena ini menyangkut nasib orang, begitu besar pengabdian kami terhadab Negara, di masa Covid-19 anggota kami juga ada yang terkena Virus, kami membatu penegakan Protokol Kesehatan demi menjamin Masyarakat tidak terjangkit Virus Covid-19, kami meminta agar kementerian dalam negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” tegasnya.

Nuzul juga yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri akan memberikan keputusan yang berpihak kepada mereka.

“Kami yakin dengan sosok bapak Tito mantan orang nomor satu di kepolisian, pasti paham resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini,” tukasnya.

Mengenai hal ini, Nuzul menyampaikan bahwa DPD FK-BPPPN Kabupaten Aceh Tenggara siap menerima perintah dan mendukung Ketua Umum FK-BPPPN Pusat untuk pengawalan tahapan penyelesaian honorer Satpol PP Se-Indonesia sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku.

“Sampai penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 ayat 1 dan 2 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil.” ujar Nuzul. (RH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page