Direktorat Jendral Pemasyarakatan Memberikan Remisi Natal Tahun 2017

0
930
Direktorat Jendral Pemasyarakatan Memberikan Remisi Natal Tahun 2017

BONDOWOSO, Radar-X.Net – Bulan Desember adalah bulan remisi bagi Umat Nasrani yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.
Warga binaan yang beragama Nasrani pada bulan ini yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif menurut UU No.12 Thn 1995 tentang pemasyarakatan pasal 14( i ) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi. 
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat ketentuan  perundang-undangan ( Permenkum dan Ham No.21 Thn. 2016 ). 
Remisi khusus (RK) adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada hari raya menurut agama yang dianut.
Bagi umat nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat natal nanti tepat 25 Desember 2017 akan mendapat pengurangan hukuman. 
Sementara pengurangan hukuman diberikan apabila telah memenuhi syarat yaitu, A. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, B. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam ) bulan. (Psl 3 Ayat 1 permenkumham no. 21 thn 2013 ).
Ayat 2 menyatakan syarat berkelakuan baik adalah adalah, A.Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dlm kurun waktu 6 bulan terakhir, B.Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.
Kementrian hukum dan Ham melalui direktorat Jendral pemasyarakatan memberikan remisi Natal Tahun 2017. 
1. Narapidana beragama nasrani /kristen jumlah 15.748 orang, yang diusulkan dapat remisi : a. RK I (pengurangan sebagian ) : 9.158 orang. b. RK II (langsung bebas).: 175 orang. 
Terkait ir. Basuki Tjahaya Purnama als Ahok terpidana kasus penodaan agama pidana 2 thn, mendapat remisi 15 hari.
Dan dengan pemberian remisi natal terhadap 9.158 orang narapidana dengan rincian, 15 Hari utk 2338 orang, 1 Bln untuk 5895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang, 2 bulan utk 180 orang. 
Maka Negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar RP. 3.766.801.500. dari perhitungan jatah makan perorang narapidana sebesar Rp. 14.700.
Pewarta: Ach. Syukri. 
Sumber: Kabag humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.