BeritaPolri

Diduga Pengedar Ribuan Pil Koplo Diringkus Mapolres Bondowoso

×

Diduga Pengedar Ribuan Pil Koplo Diringkus Mapolres Bondowoso

Sebarkan artikel ini
 Diduga Pengedar Ribuan Pil Koplo Diringkus Mapolres Bondowoso

BONDOWOSO,Radar-X.Net – Dua pemuda yang di kenal licin dan gesit yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis Pil Koplo dibekuk Resnarkoba Mapolres Bondowoso Jawa Timur, kemarin (19/5/2017) pukul 2130 WIB.

Pemuda dari dua kawanan yang diduga pengedar diketahui bernama, Lorren Tintus Ramandan (22) warga Jln. S. Parman Gang Perwira Kelurahan Badean, dan Dimas Prayogi (28) warga Jln. S. Parman No. 258 Gang Mayor Kelurahan Badean, keduanya Kecamatan Kota. 

Dua pemuda tersebut berhasil diringkus ditempat yang berbeda saat kedapatan hendak melakukan transaksi Lorren Tintus Ramandan, di salah satu Cafe Puja Sera Kotakulon. Sedangkan Dimas Prayogi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Badean di kediamannya.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap kedua tersangka, berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang resah akan gerak – gerik pelaku yang selama ini para pelajar tunas bangsa kabupaten  Bondowoso dijajah oleh barang haram. 

Adanyan informasi tersebut petugas pun bergegas melakukan lidik ke lokasi. Tidak begitu lama polisi berhasil menangkap tersangka Lorren Tintus Ramandan yang hendak melakukan transaksi di Cafe Puja Sera Kotakulon 15 butir Pil Koplo logo Y berwarna putih, uang hasil penjualan barang haram Rp 50.000, HP Merek Samsung, Kantong kain warna Coklat dan tas kecil warna Hitam. 

Sejatinya, pengembangan polisi di tempat yang berbeda juga berhasil meringkus Dimas Prayogi berikut barang bukti siap edar 1800 butiran pil koplo logo Y warna putih, uang Rp. 380.000 dan HP merek Nokia Asha warna Biru.

Saat dikonfirmasi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, SIK SH Kapolres Bondowoso, melalui Kasat Narkoba AKP Asib SH, membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan di dua tempat berbeda tersebut. ia juga mengatakan, bahwa kedua pemuda ini sudah diincar lama, namun pihaknya belum mengantongi bukti kuat yang mengarah kepada keduanya.

“Mereka kita tangkap saat kita pergoki membawa narkotika jenis Pil koplo logo Y, di salah satu Cafe tempat anak muda mangkal. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mako polres Bondowoso,” kata AKP Asib SH pada IGW online, Sabtu (20/5/2017) pagi.

AKP Asib juga menerangkan, dampak penggunaan Pil Koplo Y membawa pengaruh buruk pada kesehatan dan kejiwaan remaja. Karena itu, seperti yang sudah diintruksikan Kapolres Bondowoso, kepada semua anggotanya, bahwa dalam rangka Oprasi memberantas jaringan Narkoba ini, selain upaya menekan tindak kriminalitas di masyarakat. Mapolres terus melakukan pemantauan terhadap maraknya peredaran narkotika.
“ Dengan maraknya peredaran Pil Koplo di jajaran anak muda, apalagi sekarang pil koplo sangat mudah didapat, harganya pun sangat terjangkau. Yang kami sayangkan adalah sasarannya justru para generasi muda, sehingga mempengaruhi masa depan mereka,” Ucap AKP Asib SH.

Kedua pemuda tersebut telah diamankan di mako Polres Bondowoso berikut BB guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terkait penyalahgunaan narkotika jenis Pil tesebut, kedua tersangka akan dijerat Pasal 196-197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun penjara. 

Sementara itu Aiptu Nurudin selaku Kanit Opsnal Resnarkoba mengatakan kepada Radar-X. “Saya tetap harus semngat dengan anggota untuk perangi Narkoba yang ada di Bondowoso.” Pungkasnya. (Skr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page