Jember, RADAR-X.net – Presiden RI terus menegaskan komitmennya untuk membangun infrastruktur hingga ke pelosok desa demi pemerataan pembangunan. Namun, semangat pembangunan ini menuai sorotan dari Komunitas Pemantau Korupsi (KPK), sebuah lembaga swadaya masyarakat, atas dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan paving di Dusun Gumitir, Desa Kamal, Kecamatan Arjasa.
Ketua Umum LSM – KPK, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., mengungkapkan hasil investigasi timnya menemukan kejanggalan serius pada proyek ini. Paving yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi, salah satunya adalah penggunaan paving non-hidrolis yang dinilai tidak memenuhi standar. Akibatnya, dalam waktu kurang dari dua bulan, paving tersebut sudah mengalami kerusakan ringan.
“Kami dan tim menemukan paving yang digunakan belum dua bulan sudah rapuh. Ini indikasi kuat bahwa bahan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Subhan saat dikonfirmasi di kantornya, Senin(23/12/2024) Pukul 09.00 WIB.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa ini menghabiskan anggaran sebesar Rp248.544.000 dengan rincian panjang 254 meter dan lebar 4 meter. Namun, Subhan juga mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Ketika kami mengukur di lapangan, lebar jalan tidak merata hingga 4 meter seperti yang tertera di papan proyek. Kami mencurigai adanya praktik mark-up anggaran dalam proyek ini,” tambahnya.
Subhan, yang juga seorang Advokat senior, menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi untuk mengkonfirmasi temuan ini kepada Kepala Desa Pengganti Jabatan (PJ) Desa Kamal, Ahyani. Saat dikonfirmasi, Ahyani meminta media untuk langsung menghubungi pelaksana kegiatan (PK).
“Langsung ke pelaksana kegiatan,” jawab Ahyani singkat melalui pesan WhatsApp. Sedangkan ketua pelaksana kegiatan pembangunan saat dikonfirmasi via WA tidak ada respon.
Subhan menegaskan, jika tidak ada tindak lanjut yang memuaskan dari pihak terkait, lembaganya siap membawa kasus ini ke jenjang hukum.
“Kami akan melangkah ke tahapan berikutnya, yaitu melaporkan kasus ini ke instansi atau ke aparatur penegak hukum atas dugaan merk up anggaran yang tergolong dalam tindak pidana korupsi, ” tandas Subhan.
Sampai berita ini di terbitkan ketua pelaksana kegiatan, Swandi ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp masih belum ada jawaban.
(Zen)