

SUMATERA UTARA, radar-x.net – PT Medan Smart Jaya asal Medan Sumatera Utara sudah lama beroperasi mengambil batu di Dusun Sosial Desa Jering Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur diduga tidak mengantongi izin galian C/Izin Lingkungan dari instansi terkait di Aceh Timur dan Provinsi Aceh, berarti dinyatakan ilegal secara hukum.
Pantauan langsung awak media ke lokasi bersama Kabid Pengebdalian DAS dan Hutan Lindung Lembaga Louser Aceh (LLA) selaku Lembaga Lingkungan di Aceh Timur Said Syamsuddin, pada Selasa (10/07/2018) membenarkan adanya kegiatan pengelolaan Galian C di Gampong Jering kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur oleh PT Medan Smart Jaya (MSJ).
” Kegiatan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan dalam aturan Regulasi Negara tersebut juga mengatur sanksi hukum bagi yang melanggarnya,” kata Said Syamsudin.


Said Syamsudin menjelaskan bahwa, dalam UUPPLH tersebut diatur bagi pelaku kegiatan/usaha ranpa kantongi izin terkait dijerat pasal 36 ayat (1) dengan ancaman Pidana duatur dalam UU PPLH Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH pasal (109) ayat (1) kurungan 1 – 3 tahun dan denda sebesar 1 – 3 milyar rupiah. Bagi pejabat pemberi izin kegiatan/usaha tanpa izin Lingkungan/UKL/UPL yang mengeluarkan izin usaha diatur dalam pasal 40 ayat (1). Sementara sanksinya diatur dalam UUPPPLH Nomor 32 rahun 2009 tentang PPLH pasal 111 ayat (2) dengan pidana maksimal 3 tahun kurungan serta denda maksimal 3 milyar rupiah.
Jafar, Keuchik Desa Jering kecamatan Serbajadi saat di konfirmasi awak media melalui telephone selulernya pada Selasa (10/07/2018) malam menjelaskan, “Perusahaan PT Medan Smart Jaya pernah melapor untuk pengambilan batu sungai di Dusun Sosial Desa Jering, saya sudah pernah menjelaskan kepada pihak perusahaan PT. Medan Smart Jaya ingin mengambil batu di Dusun Sosial boleh-boleh saja, asalkan pihak perusahaan harus bisa mengganti rugi apabila lahan masyarakat terkena lokasi pengambilan batu serta jalan yang dipergunakan oleh pihak kalian aktifitas,” terang Keuchik Jafar.
Geuchik menyarankan PT. MSJ, jika benar-bebar ingin mengambil batu disungai atau kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut, pihak perusahaan harus menyiapkan surat izin galian C beserta izin lokasinya terlebih dahulu. Anehnya setelah selesai pembuatan jalan, pihak perusahaan tanpa ada koordinasi dengan Keuchik dan Muspika setempat.
” PT MSJ langsung beroperasi mengambil batu dari lokasi DAS Desa Jering dan mengangkutnya dengan mobil dumtruk kapasitas puluhan ton di bawa ke Kota Kabupaten Aceh Timur untuk di olah dan di jual,” ungkapnya.
Keuchik Jafar berharap, kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan pihak penegak hukum untuk memproses PT. Medan Smart Jaya tersebut, Karena saat ini masih melanjutkan aktivitas Galian C di Dusun Sosial Desa Jering Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur. (SAP/Adi)














