PURUK CAHU, Radar-x.net – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) guna menghadirkan payung hukum yang jelas bagi pelaksanaan program CSR di daerah.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya di Ruang Kerja Bapemperda, Senin (8/6). Rapat tersebut melibatkan anggota Bapemperda bersama sejumlah pihak terkait untuk menyusun kerangka dasar dan materi muatan Raperda.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, mengatakan penyusunan Raperda CSR bertujuan agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kegiatan rapat ini bertujuan menghimpun berbagai masukan dalam penyusunan Raperda CSR agar mampu mengakomodasi beragam perspektif dari pihak terkait, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Murung Raya,” ujar Bebie saat ditemui awak media, Rabu (1/7/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, keberadaan regulasi CSR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial. Dengan adanya aturan yang jelas, pelaksanaan CSR diharapkan selaras dengan arah dan prioritas pembangunan daerah.
Ia menilai program CSR memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, hingga pelestarian lingkungan.
Karena itu, penyusunan Raperda CSR harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan riil masyarakat di Kabupaten Murung Raya.
Bebie berharap regulasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat, sehingga program CSR dapat dilaksanakan secara lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Melalui payung hukum yang jelas, program CSR perusahaan diharapkan semakin terarah, tepat sasaran, serta mampu memberikan dampak positif yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” tandasnya. (hbr).
DPRD Murung Raya Matangkan Raperda CSR untuk Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah















