

ACEH TIMUR, radar-x.net – Pengerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) Aceh Timur (Nama sesuai keterangan dari warga) di Lorong Meunasah Gampong Matang Kecamatan Julok Aceh Timur tahun 2018 diduga siluman serta belum miliki izin Lingkungan.
Pasalnya, hal tersebut tidak diketahui pelaksana, pagu Anggaran, Perusahaan Konsultan Pengawas, serta waktu kontraknya, plus belum kantongi ijin lingkungan sebagai salah satu syarat secara aturan dalam bangunan diatur dalam aturan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Investigasi LSM KPK Nusantara DPD Provinsi Aceh Syahrudin Adi Putra kepada awak Media Rabu (27/06/2018) di Idi.
“Saya dapat informasi dari masyarakat setempat pukul 12.00 WIB hari Selasa 26 Juni 2018, berangkat ke lokasi pada pukul 15.00 WIB bersama beberapa awak Media. Sebelumnya kami ternyata benar sesuai laporan bahwa pekerjaan Pembangunan tidak miliki papan plang informasi proyek, sementara informasi pekerja lapangan pekerjaan sudah berjalan lebih kurang sebulan,” kata Syahrudin Adi Putra.
Dijelaskannya, bahwa enggunakan anggaran Negara seharusnya rekanan pelaksana memasang papan informasi agar pekerjaan pembangunan tersebut diketahui oleh publik.
“Negara telah keluarkan aturan hukum Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi dan transparansi publik. Oleh karena itu siapa pun tidak dibanarkan melanggar aturan tersebut, jika dilanggar berarti telah melakukan pelanggaran hukum, maka wajib dilaporkan ke pihak hukum oleh siapa pun yang mengetahui hal tersebut terjadi,” jelas Kabid Investigasi LSM KPK Nusantara tersebut.
Syahrudin juga memapaparkan, bahwa hasil konsultasinya ke kepala bidang (Kabid) Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ternyata mereka belum terima surat pengajuan izin lingkungan.
“Jelas bahwa proyek tersebut tanpa izin lingkungan dikerjakan,” tutup Syahrudin AP.
Menurut Jafaruddin (40) warga setempat saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pembangunan proyek IPLT tersebut di kawasan Desa tempat tinggalnya. Ia mengatakan, bahwa pembangunan tersebut menimbulkan pro dan kontra dalam lingkungan masyarakat.
“Karena warga khawatir berdampak tidak baik bagi lingkungan sekitar pemukiman penduduk, apa lagi limbah tersebut diangkut melalui jalan lintas Desa melewati pemukiman masyarakat. Sudah pasti warga komplen, karna yang dibawa tersebut kotoran hina,” terang Jadaruddin. (Adi Selitonga)














