Aceh Tenggara, Radar-x.net – Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tenggara menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya mahasiswa, santri dan mualaf yang mengajukan permohonan bantuan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) tahap II tahun 2024, tidak dibenarkan melalui calo atau pihak ketiga.
“Untuk pengajuan berkas tidak dibenarkan melalui calo atau pihak ketiga secara kolektif,” kata Ketua Dewas BMK Agara, Kasirin kepada Radar-x.net, Rabu 10 Juli 2024.
Kasirin menjelaskan, pengajuan berkas santri dan mahasiswa dalam ataupun luar daerah masuk melalui pesantren dan perguruan tinggi masing-masing, kalau secara pribadi berkas tidak dapat diterima atau ditolak. Kemudian, pengajuan berkas tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
Apa bila ada orang lain atau pihak lain, yang menjanjikan sesuatu dengan meminta atau menjanjikan imbalan pungutan liar (Pungli) jangan di percaya.
“Itu tidak benar dan tidak bertanggungjawab. Jika ada indikasi ditemukan upaya pungli yang menjanjikan, laporkan pada Dewas Baitul Mal. Kita akan proses dan tindaklanjuti,” pungkasnya
Sementara itu, Ketua Baitul Mal Aceh Tenggara, Tgk Supian Husni Salam mengatakan, himbuan dari Dewas itu merupakan hasil kesepakatan bersama di Baitul Mal Kabupaten (BMK).
“Himbuan sudah kita muat dalam papan pengumuman di Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara,” ujarnya.
Tgk Supian menyebutkan, untuk mekanisme pemberkasan dan penyerahan sudah jelas ketentuannya di selebaran pengumuman.














