Demokrat Adukan mediaindonesia.com ke Dewan Pers

- Penulis Berita

Rabu, 7 Februari 2018 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demokrat Adukan mediaindonesia.com ke Dewan Pers



JAKARTA, radar-x.net – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindaon, resmi mengadukan media online mediaindonesia.com ke Dewan Pers.

Menurut Jansen, pengaduan tersebut sudah diterima oleh Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers bapak Syaiful SE.

Dirinya menilai, karya berita di mediaindonesia.com yang terbit Jum’at 2 Februari 2018 dengan judul: “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” itu negatif dan sangat tendesius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menimbulkan kerugian bukan hanya kepada nama baik Pak SBY selaku Ketua Umum kami. Namun juga kepada citra partai kami Partai Demokrat dan lebih luas lagi merugikan kami ratusan ribu kader Demokrat diseluruh Indonesia ini,” kata Jansen di gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Selasa (6/2/2018).

Dikatakan Jansen, bahwa judul berita yang tendesius itu telah “membunuh” dan “menggerus” kepercayaan publik terhadap Partai kami.

Dengan judul “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak”, seakan-akan Pak SBY punya “jago” untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek E-KTP ini. Padahal faktanya tidak.

Baca Juga:  Kasat Tahti Polres Bondowoso Berikan Pembinaan Dan Arahan Pada Tahanan

“Dan sesudah membaca keseluruhan isi berita secara cermat, terkait “pemenang terder ditolak” ini ternyata sama sekali keterangannya tidak keluar dari saksi manapun yang dihadirkan di persidangan E-KTP yang kemudian menjadi narasumber dalam berita ini,” jelas Jansen.

Jansen beranggapan, judul berita di mediaindonesia.com ini telah mempraktikkan gaya judul berita “koran kuning”, gaya judul berita “koran lampu merah”. Bombastis cari sensasi!

“Media Indonesia telah memasukkan fiksi kedalam berita. Utamanya dibagian judul! Menyesatkan dan menipu khalayak”, tandas Jansen.

Partai Demokrat kata Jansen lebih lanjut, meminta Dewan Pers menghukum mediaindonesia.com untuk mencabut berita tersebut, atau setidak-tidaknya meminta mengkoreksi judul beritanya dengan hal yang lebih sesuai dan relevan dengan isi berita.

Berdasarkan Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang telah dilebur kedalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang KODE ETIK JURNALISTIK secara imperatif dan tegas dikatakan: “Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita”

“Judul berita Media Indobesia diatas sama sekali tidak mencerminkan isi beritanya,” tegas Jansen.

Pengaduan ini tambah Jansen, juga bertujuan untuk menghindari polemik. Untuk itulah kami membawa ke Dewan Pers sebagai jalur penyelesaian sebagaimana diperintahkah UU PERS.

Baca Juga:  Menindaklanjuti Permintaan Masyarakat Desa Kemirian: Camat Tamanan Gelar Pertemuan Bahas Proses PAW

Hal ini juga untuk menghindarkan Media Indonesia tidak dituduh telah menjadi alat politik penguasa atau Partai tertentu, dimana pemiliknya memiliki afiliasi ke Partai tertentu yang sekarang masuk dalam bagian sebagai Partai pendukung Pemerintah.

“Kami perlu menegaskan sikap, tidak ada niatan sedikitpun untuk “menyerang” Pers apalagi anti pers dengan dimajukannya pengaduan ini. Malah sebaliknya, tujuan pengaduan ini ingin semakin memperkuat Pers. Karena sebagaimana diatur di Pasal 1 Peraturan No. 6 Tentang Kode Etik Jurnalistik, imperatif dikatakan: “wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”, jelas Jansen.

Melalui Dewan Pers inilah kami akan menguji apakah berita di Mediaindonesia diatas telah akurat sesuai dengan keadaan objektifnya, atau malah dilandasi itikad buruk. Karena ada indikasi judul ini tidak akurat karena tidak ada satupun saksi dipersidangan yang kemudiaan menjadi sumber berita yang menerangkan hal itu.

“Karena menurut kami Mediaindonesia.com telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 40 tahun 1999 tentang PERS dimana dibagian penjelasan diterangkan: “pers Indonesia dalam menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan atas kesalahan seseorang terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan”,” demikian Jansen Sitindaon menjelaskan.(*)

Baca Juga:  Duel Fidusia Di Meja DPRD Jember, LSM KPK Desak OJK Dan DPRD Bertindak Tegas

Terimakasih, Selasa (6/2/2018)

Hormat saya,
JANSEN SITINDAON
KETUA DPP PARTAI DEMOKRAT
PENGADU cq. PENGGUGAT

* (Mulya Koto)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjen Dukcapil Berbagi Strategi Indonesia Bangun Infrastruktur Digital Publik di Forum Global DPI Summit
Indonesia Jadi Role Model Penerapan Digital Public Infrastructure Dunia di Forum Global DPI Summit
HUT Polwan ke-76 Jadi Momentum yang Tepat Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak
BPSDM Kemendagri Gelar Diklat PKA dan PKP, Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Struktural
Plt Camat Ambulu Difitnah Bawa Banner Paslon Pilkada, Ternyata Ucapan HUT TNI
Serobot Aset Negara, Perusahaan ONET Tanam Tiang Utilitas di Glenmore Banyuwangi tanpa izin
Menurut Korban, R Terlibat Penganiyaan
79 RUU tentang Kabupaten/Kota Resmi Diundangkan, Mendagri Apresiasi Kinerja DPR RI dan DPD RI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:17 WIB

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat PKA dan PKP, Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Struktural

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Pj. Bupati Heri Serahkan Asuransi Mantan Kadis Dukcapil Almarhum Maeda Soetopo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pj. Bupati Heri Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Minggu, 29 September 2024 - 10:07 WIB

Pj Bupati Syakir Kukuhkan Pengurus Ikamara Yogyakarta Periode 2024-2025

Minggu, 29 September 2024 - 08:11 WIB

Rahmanto Janjikan Akan Bantu Pembangunan Masjid Desa Panuut

Jumat, 27 September 2024 - 23:13 WIB

DPRD Murung Raya Bantu Warga Penderita Tumor Dapatkan Pelayanan Medis

Jumat, 27 September 2024 - 14:47 WIB

Pj Bupati Dr Hermon Hadiri Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Jumat, 27 September 2024 - 11:44 WIB

Pj Bupati Mura bersama Direktur Perlindungan Perkebunan Lakukan Penanaman Padi Gogo

Berita Terbaru

Artikel

KARYA MONUMENTAL SYEIKH ABDUL QADIR AL JAILANI

Kamis, 3 Okt 2024 - 19:09 WIB