SAMPANG, RADAR-X.Net – Puluhan aktivis menggelar aksi demo menuntut Pilkades di 143 desa segera dilaksanakan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (16/04/2025)
Puluhan massa yang menggelar aksi demo tuntut Pilkades segera dilaksanakan tahun 2025 tersebut dijagain oleh ratusan aparat Polisi dari Polres Sampang dan Polda Jatim.
Dalam tuntutannya mereka menuntut Pilkades segera dilaksanakan secara serentak dan bergelombang, dalam artian 143 desa yang saat ini dipimpin oleh PJ Kades harus dilaksanakan tahun 2025 sesuai janji H Slamet Junaidi, Bupati Sampang yang tertuang dalam SK penundaan Pilkades tahun 2021.
“Pilkades di 143 desa yang dipimpin oleh Pj Kades harus dilaksanakan tahun 2025. Karena sejak tahun 2021 tidak ada Pilkades, hak demokrasi dirampas oleh H Slamet Junaidi, Bupati Sampang,” teriak Hamid, sang orator aksi.
Hamid juga menceritakan bahwa 37 desa di Sampang yang telah diperpanjang berdasarkan UU Desa tidak masalah dilaksanakan tahun 2028.
“Kalau yang 37 desa yang telah mendapatkan masa perpanjangan oleh pemerintah silahkan gak masalah tahun 2028. Tapi, kalau yang 143 desa harus segera dilaksanakan tolong yang 37 desa ini dijadikan alasan oleh Pemkab Sampang,” teriak lagi Hamid saat di jalan menuju Kantor DPRD Sampang.
Saat nyampai di depan Kantor DPRD Sampang Hamid kembali berorasi didampingi aktivis lainnya Marzali alias Lihon Ketua Komando HAM. Menyampaikan tuntutannya bahwa meminta Pilkades serentak di 143 desa di Sampang harus digelar tahun 2025 dan 37 desa yang telah diperpanjang tahun 2028.
Mereka ditemui oleh rombongan Komisi 1 DPRD Sampang. Diaglog alot pun terjadi sehingga massa aksi merasa kecewa dan Hamid korlap aksi merampas microfon yang dipegang oleh Salim, Ketua Komisi 1 DPRD Sampang.
Tidak lama kemudian puluhan massa aksi berjalan kaki menuju Pemerintah Kabupaten Sampang, dikawal oleh ratusan aparat Polisi dari Polres Sampang dan Polda Jatim.
Sesampainya di Pemkab Sampang massa aksi menyampaikan tuntutannya bahwa meminta Pilkades di 143 desa segera dilaksanakan tahun 2025. Mereka pun ditemui oleh Sudarmanta, Kepala Plt Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Sudarmanta pun menyampaikan bahwa Pilkades di Sampang akan digelar secara serentak setelah masa jabatan 37 desa selesai dalam artian tahun 2028 secara serentak 180 desa. Akhirnya membuat para aktivis geram dan merampas microfon yang dipegang oleh Sudarmanta.
Terakhir Hamid selaku orator menegaskan bahwa Pilkades di 143 harus dilaksanakan.
“Kami tuntut pilkades bergelombang segera digelar tahun ini sesuai SK Bupati nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021, jangan ada penundaan lagi, dalam UU Desa terbaru itu lebih kepada perpanjangan massa jabatan kades bukan pelaksanaan pilkades,” ujarnya.
Hamid mengatakan kebijakan penundaan pilkades menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat Sampang, sebab kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.














