JEMBER, RADAR-X.net – Forum RW perumahan Bangka Belitung Regency dan perumahan Mastrip akhirnya menyikapi Kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) di kawasan Kampus Unej.
Pasalnya, Warga sepakat memasang Portal di jalan Bangka sejak Senin (30/102023).
Dengan adanya Portal yang dijaga petugas, hanya warga setempat yang diperbolehkan masuk. Sementara warga luar akan dilarang melintas. Warga tidak melakukan penutupan total, karena akses tersebut masih dibutuhkan warga setempat.
Sekretaris RW.17 perumahan Bangka Belitung Regency, Jayeng Suryo Wibowo mengatakan, sejak pemberlakukan sistem satu arah di Kawasan Kampus Unej, Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, Jalan Mastrip, dan Jalan Riau, jalan perumahan Bangka Belitung dan Mastrip menjadi jalur alternatif.
Pengendara dari arah jalan Karimata yang hendak ke jalan Mastrip menuju jalan Kaliurang dan Jalan Tidar memilih jalur khusus melintasi Jalan Bangka dan perumahan Mastrip. Sebab, jika harus memutar ke Jalan Kalimantan jaraknya cukup jauh.
Akibatnya, Fasilitas umum bagi warga perumahan mirip jalan raya umum. Kepadatan lalu lintas di lingkungan perumahan tersebut secara otomatis mengganggu aktivitas warga.
Tidak sedikit warga yang protes, menolak kebijakan sistem satu arah Kawasan Kampus. Atas kodisi tersebut, Forum RW kemudian melakukan koordinasi hingga akhirnya disepakati penutupan jalur di jalan Bangka.
Jayeng menegaskan, warga sampai saat ini memiliki hak membatasi aktivitas di jalan Bangka. Sebab, Jalan tersebut sampai saat ini belum diserahkan ke Pemkab Jember.
Sehingga biaya pengerasan hingga perawatan, masih menggunakan dana swadaya. Belum ada bantuan dari Pemkab Jember yang bersumber dari dana APBD Jember.
Warga khawatir beban kendaraan yang banyak melintas dapat mempercepat kerusakan aspal. selain itu, jalan Bangka biasanya dipakai untuk kegiatan PKK, Bazar, dan Senam bersama.
“Posisi jalur di perumahan Bangka Belitung belum diserahkan ke pemda. Segala sesuatu termasuk pembangunan jalan atas Swadaya. Belum ada dari Pemkab maupun APBD,” katanya.
Kondisi terkini, pasca penerapan Portal, kepadatan lalu lintas di perum Bangka dan Mastrip berkurang. Sebab, sesuai kesepakatan hanya warga perumahan Bangka Belitung, RW. 22 dan perumahan Mastrip yang boleh melintas.
Portal tersebut akan terus diterapkan selama 24 jam penuh sampai Pemkab Jember mencabut kebijakan sistem satu arah di Kawasan Kampus Unej.
Kendati dipasang portal, arah kendaraan dari arah Utara, baik motor dan kendaraan, masih terlihat bisa melintas. Jalur sepeda motor terdapat di sebelah kanan portal dan akses mobil dengan sistem buka tutup portal.
“Kalau ada pengendara dari arah Utara dipastikan dari Warga Perumahan Mastrip. Yang kami tanyakan nanti yang dari arah Selatan,” ujarnya.
Selama pemberlakuan portal, belum ada pengguna jalan yang protes, sebab jalan Bangka memang masih Fasilitas Umum bagi warga perumahan Bangka. Justru sebagian pengendara protes atas kebijakan sistem satu arah yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan Jember.
Kendati demikian, Jayeng sepakat jika sistem satu arah dapat mengurangi kemacetan. Namun kajian kebijakan tersebut belum menyentuh dampaknya.
Semestinya, Pemkab Jember melakukan penataan PKL di Kawasan Kampus. Sebab keberadaan PKL sudah Jelas memakan badan jalan hingga dua meter dari trotoar.
Jika memang tidak bisa merelokasi dengan alasan mereka adalah pencari nafkah, setidaknya pemerintah melakukan penataan. Jangan sampai PKL dibiarkan semrawut memakan seluruh trotoar dan sebagian bahu jalan.
PKL bisa tetap berjualan, tetapi dengan posisinya digeser ke belakang trotoar. Selain itu, Pemkab Jember juga bisa menata PKL agar berjualan di satu sisi jalan saja.
Sebab sampai saat ini, khususnya di jalan Jawa PKL tumbuh subur di kedua ruas Jalan, kanan maupun kiri. Pemkab Jember juga perlu membagi luas lahan untuk para PKL. Jayeng memperhatikan luas lahan yang dipakai PKL di jalan Jawa beragam.
Selain itu, pemkab Jember juga harus mampu mengatur waktu PKL berjualan. Jangan sampai membiarkan PKL berjualan.
(Nn)














