BIREUEN, radar-x.net – Sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Bireuen dibebaskan, Kamis (02/04/20).
Pembebasan tersebut sesuai Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi untuk memutuskan mata rantai penyeraban virus Covid-19 yang hingga kini terus mewabah.
Kepala Lapas Kelas II B Bireuen, Abas Ruchandar mengatakan, asimilasi yang diberikan kepada narapidana tersebut minimal sudah menjalani 2/3 masa pidana selambat-lambatnya terhitung 31 Desember 2020, dan bagi narapidana anak minimal telah menjalani 1/2 masa pidananya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah WBP Lapas Kelas IIB Bireuen sebanyak 441 orang yang akan diberikan asimilasi sebanyak 19 orang,” katanya.
Abas menambahkan, asimilasi diberikan bagi WBP yang telah memenuhi syarat.
“Rencana yang akan diasimilasikan di rumah terhitung sampai dengan 31 Desember 2020 sebanyak 61 orang, untuk sisa warga binaan yang memperoleh asimilasi berikutnya, akan dibebaskan secara bertahap,” jelasnya.(Myr Pur Mohd)