SITUBONDO, radar-x.net – Pada hari, Rabu tanggal, 13 Mei 2020 sekita jam 10.00 Wib terlapor yang bernama IRFAN SARDIAWANTO menuju sawah dengan maksud untuk mencari rumput kemudian bertemu dengan korban MARSUKI , kemudian WAWAN menegor MARSUKI : ” kamu mengambil rumput gajah saya ” jawab Marsuki ” tidak dan juga menyampaikan kamu akan saya santet ” maka terlapor lari dan dikejar oleh korban, namun korban jatuh setelah jatuh terlapor mendatangi korban maka terlapor membacok dengan menggunakan sebilah Arit sehingga mengena pada bagian leher sehingga luka dan mengeluarkan darah dan mengakibatkan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian leher depan.Mendapat Informasi tersebut Kapolsek Langsung Bersama Satreskrim Polsek Banyuglugur Situbondo Iptu Supoyo SH bersama Satreskrim Polres Situbondo Mendatangi Tkp Dan Mengamankan Tersangka.”Kita Langsung Cek Tkp berikut Barang Bukti sudah Kita amankan Dan Selanjutnya menunggu Perkembangan Penyidikan”Jelas Supoyo.
Kab. Situbondo, telah terjadi Pembunuhan / Kejahatan terhadap orang lain, sebagaimana di maksud dlm pasal : 338 KUHP. Yang dilakukan oleh Sdr. IRFAN SARDIAWANTO Umur 30 Th. Pek Tani alamat Kp Taman RT 02 RW 02 Desa Kalianget Kec. Banyuglugur, Kab. Situbondo terhadap Sdr. MARSUKI umur 67 Th pek Tani Islam, alamat KP Taman RT 01 RW 02 Desa Kalianget, Kec. Banyuglugur, Kab. Situbondo dengan cara membacok dengan menggunakan sebilah arit sehinga mengena pada bagian leher depan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.(Adit)














