ACEH TENGGARA, radar-x.net – Berdasarkan peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 32 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru, Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Corona Virus Disease dan surat sekretaris daerah provinsi aceh Nomor: 451/2826 dalam hal Rekomendasi Muzakarah Ulama Kharismatik aceh tentang covid-19 tahun 2020. Kecamatan Semadam gelar sosialisasi kepada masyarakat yang di hadiri seluruh Kepala desa di Aula Kecamatan setempat.
Camat Semadam, Wahyu mengatakan, Kegiatan tersebut dihadiri 19 (Sembilan belas) Kepala desa yang ada di Kecamatan Semadam. Menurutnya, ada poin-poin yang harus dipatuhi para pihak. Misalnya, kewajiban badan kemakmuran masjid dan mushalla harus menyiapkan petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Kemudian mewajibkan jamaah memakai masker, mendeteksi tubuh dibawah 37,5 derajat celcius dan menyiap” sabun, kalau diperlukan handsanitizer serta penyemprotan disinfektan dan jaga jarak dengan tanda dilantai,” terang camat semadam, pada radar-x.net, Selasa (22/09/2020) diruang kerjanya.
Selain itu, kata dia, jika para pihak melanggar disiplin protokol kesehatan yang telah disepakati maka ada sanksi administratif yang diberikan yakni, teguran secara lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP serta denda Adm sebesar Rp 20 ribu sampai 50 ribu rupiah.
Nara sumber yang turut memberikan sosialisasi dalam kegiatan keagamaan tersebut yakni, Awaluddin Selian, SE dari Dinas Syari’at Islam, Iskandar Zulkarnaina mewakili Kemenag dan H. Syukran mewakili Majelis Permusyawarahan Ulama (MPU) serta Kapolsek dan Danramil. (RH)














