Aceh Tenggara, Radar-x.net – Bupati Aceh Tenggara, HM. Salim Fakhry, SE, MM, mengambil langkah tegas terkait penataan tenaga aparatur di wilayahnya.
Ia menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu jika masih ditemukan data tenaga honorer yang tidak jelas atau “bodong”.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Bupati saat memimpin rapat persiapan pelantikan di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara pada Selasa (28/4/2026).
Rapat strategis ini turut dihadiri oleh Ketua DPRK, Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, Staf Ahli, Kepala BKPSDM, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Aceh Tenggara.
”Saya tidak menginginkan PPPK paruh waktu yang tidak memenuhi syarat alias bodong. Data yang masuk harus benar-benar valid dan jelas,” ujar Salim Fakhry di hadapan jajaran pejabat yang hadir.
Berdasarkan data yang dihimpun, total nama tenaga paruh waktu yang terdaftar saat ini mencapai 2.614 orang.
Namun, menyusul adanya laporan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media, ditengarai masih ada sejumlah data yang dinilai bermasalah dan tidak memenuhi kriteria.
Merespons laporan tersebut, Bupati memberikan tenggat waktu hingga 11 Mei 2026 kepada seluruh pimpinan OPD untuk melakukan validasi ulang dan sinkronisasi data secara menyeluruh. Langkah ini diambil demi memastikan keadilan dan akurasi administrasi.
”Kita tantang seluruh pimpinan OPD untuk memastikan nama-nama yang diserahkan ke BKPSDM itu benar adanya. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, segera diperbaiki,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dan pertanggungjawaban hukum, Salim Fakhry juga menginstruksikan para kepala OPD, sekretaris, hingga kepala bidang untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menjamin keaslian data di instansi masing-masing.
Meski menerapkan proses verifikasi yang super ketat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tetap menargetkan penerbitan SK dan prosesi pelantikan dapat rampung dalam waktu dekat.
Bupati menargetkan pelantikan akbar ini dapat dilaksanakan sebelum hari raya Lebaran Haji.
Melalui langkah bersih-bersih administrasi ini, Aceh Tenggara optimis dapat menjadi daerah percontohan di tingkat provinsi dalam hal tata kelola tenaga PPPK yang transparan.
”Sebab sampai saat ini, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, belum ada yang setengah pun yang melantik PPPK paruh waktunya. Kita ingin Agara menjadi yang terdepan dengan data yang bersih dan valid,” tutup Salim Fakhry.(JUN)














