BONDOWOSO, RADAR-X.net – Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021 di kantor BPK perwakilan Jawa Timur, Selasa (15/03/2022).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa LKPD diserahkan Kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kabag Humas dan Protokol Sekertariat Daerah Kab. Bondowoso Suryadi menjelaskan, bahwa penyerahan LKPD Unaudited tahun anggaran 2021 ini yang nantinya menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah kabupaten Bondowoso.
Tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang berdasarkan pada empat kriteria yaitu Standar Akutansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas pengendalian intern.
“Hasil pemeriksaannya akan disampaikan nanti paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima,” pungkas Suryadi. (Budi)














