BPKN Mendukung Tolak Restrukturisasi Jiwasraya

- Penulis Berita

Sabtu, 6 Februari 2021 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Mufti Mubarok Wakil Kepala BPKN RI menerima dan Andi Rusdi Komisi advokasi BPKN menerima pengaduan dari Ana, selaku Ketua FNKJ dan Indra Pembina FNKJ. (foto/istimewa)

M. Mufti Mubarok Wakil Kepala BPKN RI menerima dan Andi Rusdi Komisi advokasi BPKN menerima pengaduan dari Ana, selaku Ketua FNKJ dan Indra Pembina FNKJ. (foto/istimewa)

JAKARTA, RADAR-X.net – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) selama kurun waktu Januari – Februari 2021 telah menerima banyak pengaduan dari korban nasabah Jiwasraya.

Dari jumlah keseluruhan pengaduan yang masuk, tercantum laporan pengaduan salah satunya dari Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) yang mengadukan nilai kerugian dengan jumlah yang fantastis.

Berkenaan dengan hal tersebut, M.Mufti Mubarok sebagai Wakil Ketua BPKN RI terus berkomitmen pada perlindungan hak para korban Jiwasraya yang masih belum dibayarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski dari Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi yang ditawarkan ke nasabah, namun Jiwasraya tidak boleh merugikan hak konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hukum.

BPKN mendorong Menteri BUMN untuk menyelesaikan kasus yang sudah sistemik ini untuk segera di selesaikan, mengingat Jiwasraya (Persero) merupakan satu-satunya perusahaan asuransi jiwa terbesar milik pemerintah (BUMN) yang berdiri sejak tahun 1859, hampir 80% para nasabahnya adalah golongan berpenghasilan rendah, 20% sisanya adalah para nasabah korporasi, para pensiunan swasta, para pensiunan PNS dan pensiunan karyawan BUMN.

Baca Juga:  "Komitmen Bersama", Forkopimcam Dan AKD Kecamatan Omben Deklarasi Anti Narkoba

Pihak Jiwasraya sejauh ini sudah memberikan opsi program restrukturisasi dengan tiga skema, yaitu nasabah Bancassurance, nasabah ritel perorangan dan korporasi manfaat karyawan.

Namun kebijakan restrukturisasi dinilai sangat merugikan konsumen, karena semua opsi yang ditawarkan merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan janji Jiwasraya yang berdampak pada kerugian sistemik konsumen ditengah kondisi perekonomian nasional di saat pandemi ini.

Kasus asuransi Jiwasraya masuk dalam ranah perlindungan konsumen sebagaimana dimaksudkan dalam UUPK No. 8 Tahun 1999.

Konsumen yang dimaksud disini adalah seluruh nasabah berdasarkan polis berjumlah 5,3 juta nasabah menjadi pihak yang harus bertanggung jawab. Restrukturisasi Jiwasraya tidak mengindahkan hak konsumen dan perbuatan melanggar hukum.

“Kami akan mengundang Direktur utama Jiwasraya untuk meminta keterangan terkait dengan restruktrurisasi akibat dari kasus gagal bayar atau one prestasi yang dilakukan Jiwasraya,” kata Mufti Mubarok di Gedung BPKN, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

BPKN RI juga melakukan koordinasi dengan OJK untuk melakukan pengawasan agar nasabah Jiwasraya mendapat jaminan pembayaran dan mencegah potensi kerugian masyarakat sesuai dengan UUPK dan POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumem Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga:  DPRK Agara Gelar Paripurna Raqan APBK 2024

Lebih lanjut Mufti menambahkan, BPKN RI berharap adanya kepastian hukum kepada nasabah Jiwasraya sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BPKN RI juga mendorong aparat penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan berlaku dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen. (ran/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puasa Tinggal Hitung Hari, Lebaran Tiba, Ini Ungkap Rahmanto Muhidin
DPRD Apresiasi Pasar Penyeimbang di Murung Raya, Tekan Inflasi Daerah
PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024
Memperkuat Transparansi, Terpampang Baliho APBDes Tahun 2024 & Laporan Realisasi Desa Wonoayu Tahun 2023
Puan Maharani Akan Berikan Ketua DPR ke Said Abdullah Dan Disiapkan Tiket Capres 2029, Ini Alasannya
PEMDes Wonoayu Bagikan BLT DD 3 Tahap Sekaligus
Pengendalian Hama Tikus Sawah Oleh Gapoktan dan Pemerintah Desa Wonoayu
Dipanggil Polda Jatim Terkait Pemalsuan Dokumen, Begini Tanggapan AKBP Jazuli
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:34 WIB

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:38 WIB

Memperkuat Transparansi, Terpampang Baliho APBDes Tahun 2024 & Laporan Realisasi Desa Wonoayu Tahun 2023

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:07 WIB

Pengendalian Hama Tikus Sawah Oleh Gapoktan dan Pemerintah Desa Wonoayu

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:00 WIB

DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:55 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Bakti Timbang Balita

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Pj. Bupati Nizhamul Promosikan Budaya dan Wisata Batu Bara ke Kancah Internasional

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:21 WIB

Secara Simbolis Pj Bupati Bondowoso Di Dampingi Sekda Serahkan Bantuan Benih Padi

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:34 WIB

Pj Bupati Bondowoso Launching Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Srikandi

Berita Terbaru

Pemerintahan

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:34 WIB