foto : istimewa
Pamekasan, Radar x. net – Rokok Bodong “D Raja ” Makin Marak Diedarkan dipasaran, BC Madura didesak Melakukan Sidak ke Desa Toronan Pamekasan, dimana Desa tersebut sebagai lokasi produksi.
Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai makin tak terkendali,
salah satunya rokok bodong bermerek “D Raja” yang kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Rokok bodong tersebut diduga diproduksi sudah lama dan diedarkan bebas dengan bekingan kuat dan memiliki jalan tikus, sehingga hingga kini masih leluasa beroperasi tanpa tersentuh penindakan hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, rokok ilegal
bermerek “D Raja ” itu diduga diproduksi di Desa Toronan Kecamatan kota, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur, yang diduga milik seorang pengusaha rokok ilegal bernama Lora Taofik
Aktivitas tersebut dinilai telah merugikan negara akibat tidak
dibayarkannya cukai, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Aktivis Pamekasan, mendesak agar Bea Cuka Madura segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal tersebut.
Dia menilai, pembiaran yang berlarut-larut memunculkan dugaan
adanya oknum yang melindungi praktik melawan hukum itu.
“Produksi rokok tanpa pita cukai yang berjalan lama dan aman,
patut diduga ada beking kuat di belakangnya. Bea Cukai Madura
harus segera sidak dan menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar
salah satu aktivis anti peredaran rokok ilegal di Pamekasan,
Menurutnya, peredaran rokok bodong tidak hanya merugikan negara
dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga merugikan produsen
rokok legal yang taat aturan. Selain itu, lemahnya penindakan
dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat
penegak hukum.
Demi terlaksananya penindakan tersebut, pihaknya mengaku akan
bersurat ke kantor Bea Cukai Madura Dan Bea Cukai Kanwil agar
segera dilakukan sidak langsung.
“Kami akan serahkan datanya dan peta lokasi alamat agar
memudahkan BC Madura untuk menindak,” ungkapnya.
(HR/Korwil Madura)














