Barang Bukti Sitaan Dari Pengadilan Dimusnahkan
JEMBER, radar-x.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melaksanakan pemusnahan barang bukti, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember yang amar memutuskan atau memerintahkan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Rabu (23/5)
Dengan harapan barang bukti sitaan dari para terdakwa tidak dapat dipergunakan lagi, yang bisa membahayakan bagi orang lain.
Baca juga:Kodidim 0824 bersama Polres Jember pimpin patroli Gabungan
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto dalam laporanya mengemukakan, bahwa barang bukti tersebut didapat dari 70 perkara dalam persidangan di Pengadilan Negeri.
“Yakni sesuai data jumlah keseluruhan obat jenis Dextro 5.705 butir, sedangkan obat jenis Trihexyphenidil 15.920 butir serta perangkat alat hisap shabu dan timbangan, serta perangkat alat perjudian seperti Papan Cap Jie Kie, Kartu Domino, kartu remi, dadu beserta rekapan Togel, beserta Uang palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 54 bendel,” paparnya.
Sedangkan Senjata tajam, tambah Kejari, jenis celurit dan pisau, juga harus dihancurkan. ” Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya. (Sul/Bas/Rul)