Jakarta Utara, RADAR-X.net – Sebuah proyek pembangunan rumah dan perkantoran di Jalan Lodan Raya No. 151 K.L, RT 003/002, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, kini menjadi sorotan. Investigasi tim media pada Rabu (17/9/2025) menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari fisik bangunan yang melampaui ketentuan hingga dugaan praktik permainan perizinan yang melibatkan oknum.
Dari pantauan lapangan, bangunan tersebut sudah menegakkan kolom struktur hingga lantai tiga ke atas, padahal aturan jelas membatasi. Selain itu, bagian belakang bangunan tidak menyisakan ruang terbuka sebagaimana diwajibkan dalam Informasi Rencana Kota.
Yang lebih mengejutkan, plang proyek dengan barcode tampak tidak sesuai standar: bentuknya tidak proporsional dan QR Code tidak dapat dipindai. Akibatnya, publik tidak bisa memverifikasi data dasar izin seperti luas lahan, KDB, KLB, maupun GSB yang seharusnya transparan.
Ketika dikonfirmasi, kontraktor berinisial AN menyebut bahwa perizinan diurus oleh seorang pengurus bernama HR. Namun, setiap kali diminta menunjukkan SK PBG resmi dengan barcode, HR hanya memperlihatkan dokumen sekilas tanpa bukti otentik.
Lebih jauh, HR bahkan mengaku kecewa karena pernah dimintai uang Rp50 juta oleh seorang oknum petugas berinisial Tomo. Karena tidak dipenuhi, “komisi” tersebut tidak berjalan. Ironisnya, meski mengaku sebagai pengurus izin, HR tetap tidak bisa menunjukkan SK PBG asli.
Sementara itu, jajaran Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (SDCKTRP) Pademangan yang terdiri dari Kasektor Karl Marten, Sutomo, Ade Kelana, dan jajaran PPPK, mengaku sudah mengetahui proyek tersebut. Mereka berencana melakukan pengecekan pada November 2025, namun belum ada kepastian alasan mengapa penindakan harus menunggu berbulan-bulan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kasudin DCKTRP Jakarta Utara Jogie Hardjudanto maupun pejabat terkait lain tidak merespons upaya konfirmasi. Begitu pula Heri Kristanto, pejabat pengawas PBG di wilayah Pademangan, tetap bungkam meski sudah dihubungi.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa “dapur perizinan” di Jakarta Utara tengah carut-marut, penuh dugaan praktik gratifikasi, dan sarat permainan oknum. Padahal, izin PBG seharusnya menjadi dokumen resmi yang transparan, bisa diverifikasi publik, sekaligus menjadi sumber pendapatan sah bagi kas daerah.
Publik pun dibiarkan bertanya-tanya: apakah proyek di Lodan Raya hanyalah satu dari sekian banyak praktik penyalahgunaan izin di ibu kota?
(Fhy/Tim)














