BATU BARA,RADAR-X.net – Rapat Paripurna sebelumnya Pemkab Batu Bara mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan DPRD Kabupaten Batu Bara tentang Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan Ranperda tentang budaya mengaji.
Menanggapi Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh Fraksi PDI Perjuangan mendukung Ranperda segera dilakukan pembahasan lebih lanjut, mengingat perkembangan permukiman yang sangat pesat dan tidak diimbangi dengan pemenuhan sarana dan prasarana permukiman yang memadai sehingga kondisi ini semakin kompleks dan memerlukan penanganan secara terencana dan terarah melalui pengaturan yang mempunyai kekuatan dan kepastian hukum dalam bentuk peraturan daerah sesuai amanat dalam undang – undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
“Sebagaimana di ketahui bahwa peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh merupakan instrumen yang dirancang untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh pada perumahan dan permukiman layak huni serta meningkatkan mutu perumahan dan permukiman yang terindikasi kumuh menjadi layak huni di kabupaten Batu Bara, ” sebutan Rizal Syahreza di ruang Rapat DPRD Senin (13/5).
Kemudian Pandangan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh Rizal menyampaikan, dengan dirumuskannya Ranperda kawasan tanpa rokok tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia dalam penanganan kesehatan terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pasal 28h ayat (1) undang – undang dasar 1945, undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan serta peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan, yang mengamanatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok sebagai jaminan tersedianya lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat, ujarnya.
“Untuk itulah maka Fraksi PDI Perjuangan memberi tanggapan bahwa perlunya menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Fraksi kami berharap semoga proses pembuatan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan lancar demi mewujudkan kemajuan kabupaten Batu Bara sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat,“ungkapnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap semoga proses pembuatan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan lancar demi mewujudkan kemajuan kabupaten Batu Bara sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat.
(Zey)














