BeritaPemerintahanTerbaru

Alokasi Bantuan Rumah Korban Bencana di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Ini Klarifikasi Kadis Perkimtan

×

Alokasi Bantuan Rumah Korban Bencana di Aceh Tenggara Dipertanyakan, Ini Klarifikasi Kadis Perkimtan

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Salah satu material yang diterima oleh penerima bantuan rehabilitasi rumah.

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Sejumlah masyarakat korban bencana alam di Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas realisasi dana bantuan rehabilitasi rumah di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara.

‎Masyarakat menilai terdapat ketidaksesuaian antara nominal Surat Keputusan (SK) Bupati dengan kompensasi fisik yang mereka terima di lapangan.

‎Bantuan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 600.2/267/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Berdasarkan SK tersebut, terdapat 9 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bukit Tusam (3 KK), Kecamatan Bambel (4 KK), dan Kecamatan Semadam (2 KK). Sesuai aturan, masing-masing KK seharusnya menerima dana stimulan sebesar Rp10 juta.

‎Salah satu perwakilan penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penerima bantuan tidak pernah menerima uang tunai senilai Rp10 juta sebagaimana tertera dalam salinan keputusan tersebut.

‎”Kami memang ada menerima bantuan, tetapi bukan berbentuk uang. Kami hanya menerima bahan material bangunan berupa 20 zak semen, 2.000 buah batu bata, dan 1 unit dump truck pasir,” ujarnya kepada Radar-x.net, Senin (6/7/2026).

‎Ia mengungkapkan, masyarakat sempat mempertanyakan sumber bantuan itu kepada petugas pengantar, namun tidak mendapat jawaban spesifik.

‎”Masyarakat menaksir nilai kalkulasi mandiri atas material tersebut masih jauh di bawah nominal Rp10 juta. Mereka pun berharap Bupati Aceh Tenggara dapat memberikan kejelasan mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) pembagian bantuan ini,” ujarnya.

‎Merespons keluhan tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara, Ir. Edy Suvriadi, M.M., memberikan klarifikasi bahwa realisasi Keputusan Bupati Nomor 600.2/267/2025 telah disalurkan sepenuhnya kepada 9 KK yang berhak.

‎Edy menyebutkan, bahwa bantuan yang diberikan memang tidak dalam bentuk uang tunai langsung di awal, melainkan berupa material bangunan yang disesuaikan dengan peruntukannya.

‎”Bukan uang tunai yang mereka terima, tetapi bahan bangunan yang kami salurkan sesuai dengan peruntukannya dari Dinas Perkim,” jelas Edy melalui pesan WhatsApp kepada Radar-x.net, Senin (6/7/2026).

‎Lebih lanjut, Edy menerangkan bahwa setelah material dibagikan, para penerima wajib melaksanakan perbaikan rumah secara mandiri. Alokasi dana untuk upah pekerja baru akan dicairkan setelah ada progres fisik di lapangan.

‎”Setelah progres perbaikan rumah mencapai 50 persen, penerima baru akan diberikan ongkos tukang perbaikan rumah tersebut. Sampai sekarang belum ada penerima yang melakukannya,” pungkas Edy. (JUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page