SAMPANG, RADAR-X.net – Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan H Slamet Junaidi dan Ra Mahfud (Jimad Sakteh) diduga melanggar aturan, pasalnya terpampang rapi dihalaman Sekolah SMA Al Khozini Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Hal tersebut langsung mendapatkan teguran dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kedungdung dan akhirnya baliho bergambarkan pasangan Jimad Sakteh langsung dipindah, Kamis (10/10/2024)
Ali Mashuri, Panwascam Kedungdung mengatakan bahwa telah menegur dan menyarankan kepada ketua yayasan dan juga tim pemenangan.
“Perihal APK yang melanggar kami sudah menegur dan memberi saran kepada ketua yayasan dan juga ustad serta tim pemenangan Jimad Sakteh,” kata Ali Mashuri.
Ali Mashuri juga mengungkapkan bahwa APK bergambar Jimad Sakteh yang berdiri di halaman sekolah SMA Al Khozini Desa Banjar sudah dipindah.
“Alhamdulillah, tadi pagi sekitar jam 08.00 baliho tersebut sudah dipindah oleh tim sukses. Jadi, bukan Panwascam dan PKD memindah. Kita hanya memberi saran dan teguran,” tukasnya.
Perlu diketahui APK didalam sekolah sesuai dengan aturan pasal 69 undang-undang no 1 Tahun 2015 melanggar.














