JEMBER, radar-x.net – Munculnya perusahaan tambak PT Seafer Kartika Tambak dan PT Sumber Rejeki di Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, menjadi persoalan bagi Petani Berem (bercocok tanam di lahan sempadan pantai).
Pasalnya saat petani berem menanyakan legalitas atas penggunaan lahan tambak, perusahaan menunjukkan sertifikat HGU yang menurut Korlap API Tani, Muh. Anwari bodong.
“Aksi kali ini merupakan penolakan atas perebutan tanah petani berem oleh PT Seafer Kartika Tambak dan PT Sumber Rejeki. Saya menilai banyak sekali nilai kebodongan dalam HGU tersebut,” ungkap Korlap API Tani, Muh Anwari, di halaman DPRD Jember, Rabu (24/01).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Anwari, perusahaan menggunakan HGU sebagai sarana merebut tanah dan intimidasi serta intervensi kepada masyarakat pengelola tanah berem. “Saat ini masyarakat sudah mulai mengumpulkan data-data terkait kecacatan-kecacatan, kejanggalan dalam perjanjian dan lain-lain,” ucap pria yang merupakan mahasiswa UNEJ Fakultas Keguruan ini.
“Bahkan ada intervensi dan intimidasi dari oknum aparat dan perusahaan saat masyarakat melakukan penanaman. Saya harap pemerintah daerah mampu mencabut ijin HGU dan ijin lokasi PT serta mengembalikan hak kelola tanah kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, tambah Anwari, PMII juga menuntut adanya Perda pembatasan terhadap pemodal asing di Jember. Dengan banyaknya bermunculan pemodal asing dikhawatirkan akan muncul banyak polemik di wilayah pesisir selatan.
Berdasarkan data terhimpun, massa aksi penolakan perusahaan tambak di Desa Sumberejo berunsur dari petani berem dan aktivis PMII Jember. (Sul/Bas/Rul)