BATU BARA, RADAR-X.net – Semangat pemberantasan Korupsi dan fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa di Kab. Batu Bara terindikasi tertutup dari transparansi, akuntabel, dan integritas.
Pasalnya, sanksi hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dinilai tidak berlaku untuk wilayah hukum Kab. Batu Bara dan dinilai lemah.
Tim Aliansi Pers Batu Bara, mendatangi Kantor Kejari Batu Bara dalam hal ini disambut oleh Kasi Pidsus Opi Sembiring yang diwakili oleh Hadi Nur dan Kasi Intel Kejari Batu Bara Dhoni Harahap saat ditemui di ruangan kerja nya, Rabu (2/3/2022) menjelaskan, bahwa laporan Aliansi Media Batu Bara terkait surat laporan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Gunung Rantai, Kec. Talawi, Kab. Batu Bara yang dilaporkan ke Kejari Batu Bara tertanggal 24 Januari 2022,tentang kegiatan pembangunan Jembatan Titi plat beton T.A 2021 telah selesai setelah pihak Kejari Batubara mendapatkan klarifikasi pemanggilan Kepala desa Gunung Rantai A.P Manurung.
”Kepala desa Gunung Rantai sudah kami panggil dan yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi bahwa kelebihan dari anggaran kegiatan pembangunan jembatan Titi plat beton t.a 2021 telah dikembalikan pada Januari 2022, dan itu atas pemeriksaan inspektorat Batubara (APIP).” Ujar Kastel Dhoni.
Disinggung soal proses penyimpangan rencana awal dalam plan master/spesifikasi (bestek) juklak dan juknis kegiatan serta adanya dugaan penyelewengan anggaran yang diduga modus operandi Mark-up bahan material, Kasi Intel Kejari Batubara Dhoni Harahap mengatakan, bahwa itu semua sudah dikembalikan ke Aparatur pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Batu Bara.
Menurut salah satu dari si pelapor Aliansi Media Batubara Ahmad menyesalkan atas sikap Kajari Batu Bara, bahwa dengan mudah mengatakan perkara laporan dugaan tindak pidana korupsi Kades Gunung Rantai telah selesai setelah mendapatkan klarifikasi pengembalian kelebihan uang dari kegiatan tersebut.
“Padahal jelas-jelas kegiatan tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi serta tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) dan Mark-up khususnya dalam peraturan pengadaan barang dan jasa.” Kata Ahmad.
”Enak kali lah jadi pejabat Kepala Desa ni ya, Ketahuan korupsi dan “ujug-ujug” nya diperiksa Inspektorat Batubara (APIP) dan mengembalikan hasil rampok uang rakyat selesai cerita (Proses) hukumnya.” Tandas Ahmad.
“Jika memang begitu peraturan di Indonesia, maka tidak guna adanya fungsi pengawasan dan laporan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Kami jadi kecewa dan kesal setelah bersusah payah menjaga keuangan negara dari tikus-tikus berdasi, ketika terbukti merampok (Korupsi) dan si Kades mengembalikan uang selesai masalahnya.” Kesal Ahmad.
“Namun diingatkannya lagi, bahwa persoalan ini tidak sampai disini, Aliansi Media Batu Bara akan menyurati pihak Inspektorat Daerah Batubara (APIP) dan APH terkait untuk berlaku transparan terhadap hasil pemeriksaan dalam kasus laporan dugaan korupsi pembangunan jembatan Titi plat beton desa Gunung Rantai T.A 2021.” Tutup Ahmad.
(Ham)