BeritaHukum

Antara ‘ PK ‘ dan Eksekusi PN

208
×

Antara ‘ PK ‘ dan Eksekusi PN

Sebarkan artikel ini
Foto: Basofi,
JEMBER – Proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri(PN) Jember, pada Selasa(03/05/2016), Pukul  11.00 WIB, Dsn. Sumber Gayam,desa Balet Baru, kec. Sukowono, kab. Jember. Berdasarkan surat 122/Pdt.G/2010/PN.Jr tanggal 15 September 2011 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya No: 708/PDT/2011/Pt. Sby tgl 10 januari 2012 jo Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1891 K/PDT/2012 tanggal 28 Nopember 2014, dalam perkara antara SRI HARYANI dkk, melawan Kuhafa dkk.
Sementara itu, persoalan tanah ini tidak selesai sampai disini saja. Dari pihak ter eksekusi menyatakan keberatannya kepada pihak penggugat. Karena, alasannya proses PK(Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung sedang dalam proses.

Hal ini, dijelaskan oleh pihak tergugat(ter eksekusi dkk-red), Kuhafa dkk, ini persoalan waris kok bisa PN jember lakukan eksekusi, “Padahal ini kan wajibnya ke Pengadilan Agama(PA),” tandasnya, saat dikantor desa Baletbaru, sambil ajukan keberatan kepada petugas eksekusi PN.
Hal senada disampaikan oleh LSM Pendamping dari Kuhafa dkk, Moch. Hasan, ini proses PK sudah masuk ke MA mas, tentunya pihak PN tidak bisa lakukan eksekusi karena masih ada gugatan dari satu pihak. “Justru apabila sudah ingkrah dan tidak ada perlawanan perdata dari kami, PN bisa langsung lakukan eksekusi,” jelasnya di depan sejumlah media.
“Kami akan lakukan perlawan mas, sampai hukum ini dinilai adil, ini disinyalir ada permainan oknum oknum,” tambah aktifis pemantau korupsi ini, di lokasi siang ini.
Pantauan radar-x.net di lokasi, pengamanan dari jajaran Mapolres Jember dan Muspika setempat siaga di lokasi untuk mengamankan proses eksekusi tersebut.(basofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page