JEMBER, radar-x.net – Terungkapnya berbagai persoalan, terutama penyalahgunaan ambulans desa oleh oknum kepala Desa harus ditindak lanjuti dengan pemberian sanksi tegas.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, Rabu (17/1/2018) pada rapat dengar pendapat antara Komisi D dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
Legislator dari Partai Gerindra ini mendesak agar kepala desa yang menyalahgunakan atas penggunaan ambulance Desa diberikan sangsi tegas. Sebab menurut Ardi selama ini dirinya banyak menemukan ambulans desa tidak dipergunakan sebagaimana juklak juknis yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ardi, banyak sekali kepala desa yang beranggapan, bahwa ambulans desa tersebut merupakan aset Desa sehingga ambulans tersebut diparkir di kantor Desa. Padahal sebenarnya ambulans tersebut diperuntukan bagi untuk masyarakat, dan puskesmas pembantu atau polindes sehingga tetap akan menjadi aset Dinas Kesehatan.
“Selama ini seolah-olah ambulans Desa ini adalah milik desa, bahkan ada ambulans Desa yang diparkir di halaman balai desa,” kata Ardi
Ambulans Desa tahap kedua, lanjut ardi, saat ini banyak yang dipergunakan untuk keperluan lain. Bukan untuk mengantar pasien ke puskesmas induk.
”Ambulans itu dipergunakan untuk membawa pasien ke Puskesmas induk, bukan untuk membawa pasien untuk nglencer. Jika ada seperti itu, seharusnya desa atau kepala Desa yang bersangkutan di kenakan sangsi atau diperingati oleh pihak-pihak terkait,” tegas Ardi.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jember, Siti Nurul Qomariyah ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sangsi kepada kepala desa yang menyalahgunakan ambulans Desa tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan puskesmas pembantu serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau BAPPEMASDES, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pemerintahan desa,” kata Siti Nurul Qomariyah.(Ryo Hy)