Sementara itu, Kuasa Hukum PT BASA, Surahman MD, SH, MH, dari Law Office & Partner, menyatakan, selaku lawyer yang baru ditunjuk, pihak akan melanjutkan upaya hukum terkait persoalan antara kliennya itu terhadap PT BNI Cabang Sumbawa.
“Karena sebelumnya PT BASA didampingi Lawyer dari Jakarta, maka sebagai lawyer yang baru ditunjuk, kami siap melanjutkan semua upaya hukum yang akan ditempuh kliennya itu,” ungkap man, sapaan akrab Advokat muda yang sedang naik daun ini.
Sebagai langkah awal, sambungnya, pihaknya akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA menyusul ditolaknya gugatan kliennya sesuai putusan majelis hakim PN Sumbawa yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi NTB belum lama ini.
“Memori Kasasi segera kami daftarkan melalui Panitera PN Sumbawa,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, sambung Man, pihaknya juga akan melaporkan BNI Cabang Sumbawa Sumbawa ke Polisi terkait indikasi tindakan pidana oleh oknum Pegawai BNI yakni dugaan terjadinya serangkaian kebohongan,tipu muslihat, sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Selain laporan polisi, kami juga akan mengajukan gugatan wanprestasi, karena pihak BNI Sumbawa telah mengingkari kesepakatan dengan kliennya,” pungkasnya.
Sementara itu, Pimpian BNI Cabang Sumbawa, I Putu Astrawan, ketika dikonfirmasi awak media, enggan berkomentar banyak.
Ia menegaskan, pihaknya akan selalu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (IA-01)














