Hukum

Advokat Surahman: PT. Basa Layangkan Kasasi dan Bakal Pidanakan BNI Sumbawa

472
×

Advokat Surahman: PT. Basa Layangkan Kasasi dan Bakal Pidanakan BNI Sumbawa

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BASA, Surahman MD, SH, MH, dari Law Office & Partner, menyatakan, selaku lawyer yang baru ditunjuk, pihak  akan melanjutkan upaya hukum terkait persoalan antara kliennya itu terhadap PT BNI Cabang Sumbawa.   

“Karena sebelumnya PT BASA didampingi Lawyer dari Jakarta, maka sebagai lawyer yang baru ditunjuk, kami siap melanjutkan semua upaya  hukum yang akan ditempuh kliennya itu,” ungkap man, sapaan akrab Advokat muda yang sedang naik daun ini.

Sebagai langkah awal, sambungnya, pihaknya akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA menyusul ditolaknya gugatan kliennya sesuai putusan majelis hakim PN Sumbawa yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi NTB belum lama ini.

“Memori Kasasi segera kami daftarkan melalui Panitera PN Sumbawa,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, sambung Man, pihaknya juga akan melaporkan BNI  Cabang Sumbawa Sumbawa ke Polisi terkait indikasi tindakan pidana oleh oknum Pegawai BNI yakni dugaan terjadinya serangkaian kebohongan,tipu muslihat, sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Selain laporan polisi, kami juga akan  mengajukan gugatan wanprestasi, karena pihak BNI Sumbawa telah mengingkari kesepakatan dengan kliennya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpian BNI Cabang  Sumbawa, I Putu Astrawan, ketika dikonfirmasi awak media, enggan berkomentar banyak. 

Ia menegaskan, pihaknya akan selalu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (IA-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page