![]() ![]() |
| Pembangunan Masjid yang Diduga Terbengkalai (Foto: Dok. Radar-X) |
ACEH SINGKIL – Anggaran Program Tahun 2016, pembangunam PAUD Posyandu di desa Perangusan, kecamatan Gunung Meriah, kabupaten Aceh Singkil, di duga mengkangkangi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah(PP) beserta Peraturan Bupati Aceh Singkil(Perbup) No. 11/2016 Tentang Tata Cara Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Faktanya masyarakat cuma jadi penonton saja, swakelola yang diduga sarat kepentingan dan sistem lelang dalam aturan regulasi Proyek juga disinyalir tidak jelas.
Sampai kini, dari tanggal 4 sampai tanggal 24/10/2016 sudah menjalani 20 hari laporan warga desa Perangusan tentang permasalahan yang di duga merugikan Negara. Namun masyarakat bersikukuh untuk menidaklanjutinya kepada dinas yang terkait dan Inspektorat Aceh Singkil. Namun, masyarakat kecewa dengan aduannya kepada beberapa pihak yang tidak kunjung ditindak lanjuti dengan alasan kepala Dinas lagi tidak ada ditempat.
![]() ![]() |
Salah satu warga saat menjelaskan kepada Radar-X, yang namanya meminta untuk dirahasiakan, ”semua dugaan proyek yang dianggarkan oleh APBD/ APBN yang terjadi di desa Perasungan Rulek Limbong, sudah kami adukan kepihak-pihak terkait, kami sesuai dengan PP No.71/2000 bahwa peran serta masyarakat wajib untuk ikut mengawasi terkait segala pembangunan yang ada di desa demi menjaga estimasi keuangan Negara, dugaan kami semua proyek ADD 2014-2015 adalah sarat kepentingan pribadi dan korporasi para pemerintahan desa.” Tandasnya, Senin(24/10/2016).
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Perasungan, Alui limbong(30), membenarkan kejadian tersebut, itu jelas berdasarkan faktanya dan kami siap membantu penyelenggara Negara atau Instansi pemerintah yang ingin turun ke desa, kami akan menunjukkan pekerjaan yang di bangun mereka. Seperti Alokasi Dana Desa(ADD) yang dibangunkan pada masjid, itu juga butuh dikroscek dan di audit, masa cuma tiang saja padahal dananya mencapai Rp. 70.000.000 (Tuju Puluh Juta) lebih. Itu juga di bangun tidak musyawarah yang terbuka, akibat nya kini terbengkalai ini lah program di desa Perangusan, dan kami menduga pemerintah kecamatan dan kabupaten dan intansi yang terkait melakukan pembiara.” Jelasnya.
Menurut infestigasi beberapa media, pembangunan Posyandu satu atap dengan Paud berjumlah anggaran +_Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), di bangun tanpa Swakelola, fakta yang bekerja orang luar desa dan di duga telah melanggar Peraturan Bupati No .11/2016.
Besar harapan masyarakat meminta agar intansi pemerintahan terkait, jangan tutup mata terhadap laporan masyarakat dan juga berdasarkan surat tembusan kepada penegak hukum Aceh Singkil segera menindak lanjuti tentang laporan masyarakat dan juga kepala desa selaku pengelola anggran di desa Perangusan mempertanggung jawabkannya, demi terbentuknya pembangunan desa yang maju dan transparan. (tim)















