JEMBER, RADAR-X.net – Acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Jember yang dilaksanakan Tri Sandy Apriana Anggota DPRD dan juga Ketua DPC Partai Demokrat, di Aula PB Sudirman, tidak boleh diliput oleh wartawan. Rabu (11/10/2023).
Kejadian hari ini, saat wartawan dari berbagai media mencoba untuk meliput acara Sosialisasi Perda tersebut. ” Maaf mas…!kami tidak mengundang wartawan untuk kegiatan ini,” cetus Tri Sandy menantu Bupati Jember (Hendy Siswanto).
Untuk saat ini media mau menyampaikan persoalan ASKAP (Asosiasi Sepak Bola Kabupaten), meninjau Tri Sandy juga sebagai Ketua ASKAB Jember, dan itu pun juga tidak ditanggapi.
“Kalau soal ASKAB, nanti siang saja mas, ada agenda jam nya,” kata Tri Sandy.
Sementara wartawan hanya bisa memantau dari luar Aula, hanya bisa melihat dr pintu kaca. Namun terlihat banyak orang mengantri untuk giliran mengisi buku tamu, dan rata rata berkaos kan PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia).
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi merasa kaget dan sekaligus heran dengan tindakan Tri Sandy yang melarang peliputan Sosialisasi Raperda. Sebab, agenda serta acara ini seharusnya dapat diketahui secara luas.
” Namanya juga Sosialisasi, tentunya sifatnya terbuka. DPRD Ini lembaga wakil rakyat, bukan lembaga intelijen,” tegasnya.
Ia mempertanyakan sikap Tri Sandy dan bakal memanggilnya dalam rapat bersama Pimpinan Dewan. Mengingat Sosialisasi Raperda yang juga dilakukan oleh seluruh anggota DPRD berlangsung terbuka.
Berdasar penelusuran daftar penggunaan anggaran (DPA) Sekretariatan DPRD Jember tercatat bahwa dana Sosialisasi Raperda totalnya senilai Rp 46 miliar. Anggaran jumbo sebanyak itu direncanakan untuk membiayai 1.200 kali Sosialisasi Raperda.
Masing-masing dari 50 anggota Dewan mendapat jatah menggelar sosialisasi sebanyak 24 kali. Tiap acara harus menghadirkan minimal 100 orang peserta.
Rincian dana sosialisasi diantaranya untuk belanja sewa tenda, sound system, kursi, meja, konsumsi, pengadaan materi Raperda, uang saku peserta, honor panitia, serta honor pembicara bagi anggota Dewan.
(Nn)














