Bondowoso, Radar-X.net – Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, meminta masa transisi perubahan status PDAM menjadi Perumdam Ijen Tirta tidak sekadar menjadi pergantian nama dan struktur.
Ia menilai momentum tersebut harus digunakan untuk melakukan reformasi total tata kelola dan kinerja perusahaan daerah.
Menurut Dhafir, persoalan Perumdam Ijen Tirta bukan semata-mata terkait siapa yang menjabat sebagai direktur maupun jajaran manajemen.
Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan perusahaan memiliki target kinerja, tata kelola, serta orientasi bisnis yang jelas, (6/10/2026).
“Ini sebenarnya bukan persoalan individu-individu. Kita jadikan momentum transisi ini untuk reformasi total,” tegas Ahmad Dhafir.
Ia menyoroti tidak adanya kontrak kinerja yang jelas sebagai salah satu persoalan yang harus dibenahi.
Menurutnya, setiap pejabat yang memimpin perusahaan daerah seharusnya memiliki target yang terukur dan dapat dievaluasi dalam periode tertentu.
“Kalaupun sudah dilantik, harus ada kontrak kinerja. Capaian selama dua tahun, tiga tahun itu apa? Kalau tidak pernah menandatangani kontrak kinerja, tidak salah juga kalau kemudian merasa bekerja sesuai selera karena tidak ada target dan tidak ada titik ukur,” ujarnya.
Dhafir juga menilai pola lama ketika PDAM masih berorientasi pada pelayanan publik tidak bisa begitu saja diterapkan setelah berubah menjadi Perumdam yang memiliki orientasi bisnis.
Selama bertahun-tahun, menurutnya, alasan belum adanya setoran laba atau dividen kepada pemerintah daerah kerap dikaitkan dengan belum terpenuhinya cakupan pelayanan hingga 70 persen sambungan rumah (SR).
“Kalau masih PDAM, selalu berlindung dengan ketentuan menunggu capaian 70 persen SR. Kalau menunggu itu sampai kiamat tidak akan pernah,” katanya.
Namun setelah berubah menjadi Perumdam, Dhafir menilai perusahaan harus mulai menunjukkan kemampuan sebagai badan usaha yang sehat, tanpa mengabaikan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“Sekarang orientasinya bisnis. Maka masa transisi ini harus dimanfaatkan betul untuk mereformasi total kinerja,” tegasnya.
Soroti Kajian Investasi dan Rencana Bisnis
Dhafir juga mengungkapkan alasan pembahasan penyertaan modal Perumdam Ijen Tirta belum dapat dilanjutkan.
Salah satunya berkaitan dengan kajian analisis investasi dan rencana bisnis yang dinilai belum memenuhi kebutuhan pembahasan.
Menurut dia, berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dokumen analisis investasi dan rencana bisnis menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi sebelum Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dibahas lebih lanjut.
Namun setelah ditelusuri oleh Pansus, dokumen yang disampaikan ternyata memiliki kemiripan dengan kajian yang sebelumnya pernah diserahkan kepada DPRD pada 2022, ketika perusahaan masih berstatus PDAM.
“Setelah kita cek, ternyata kajian analisis investasi dan rencana bisnis itu pernah disetor ke DPR pada 2022, pada waktu masih PDAM,” ungkapnya.
Dhafir menyebut dokumen tersebut perlu diperbarui secara substansial agar benar-benar menggambarkan kondisi Perumdam saat ini, bukan sekadar perubahan angka maupun penyesuaian status kelembagaan.
Ia bahkan mempertanyakan apakah kajian tersebut telah benar-benar menjawab persoalan pelayanan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Di rencana bisnisnya belum menjawab keluhan masyarakat selama ini. Air mampet dan berbagai persoalan pelayanan, apakah ada rencana untuk menjawab keluhan masyarakat? Ini tidak ada,” ujarnya.
Rp21 Miliar Selama 10 Tahun Dipertanyakan
Sorotan lain diarahkan pada rencana penyertaan modal sekitar Rp21 miliar selama 10 tahun, dengan skema sekitar Rp2,1 miliar setiap tahun.
Bagi Dhafir, pola tersebut perlu dikaji kembali agar penyertaan modal benar-benar didasarkan pada kebutuhan investasi yang terukur.
“Orang berbisnis sederhana, tahun ini mau beli apa, tahun depan perlu bangunan apa, diperlukan modal sekian. Ini angkanya kok sudah ditentukan setiap tahun,” katanya.
Ia mengingatkan agar penyertaan modal tidak justru berujung menjadi sumber pembiayaan operasional rutin.
Karena itu, Dhafir mendukung langkah Pansus yang memilih memperkuat terlebih dahulu fondasi Perumdam sebelum keputusan penyertaan modal diambil.
“Bukan berarti ini ditolak. Tapi pondasinya kuatkan dulu,” tegasnya.
Temuan Inspektorat Jadi Alarm
Dhafir juga mengaitkan pembenahan Perumdam dengan hasil audit Inspektorat yang sebelumnya dilakukan atas permintaan Pansus.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan tata kelola dan kepegawaian yang perlu ditindaklanjuti, termasuk persoalan rasio pegawai serta proses pengangkatan karyawan.
Ia menyebut temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius sebelum pemerintah daerah kembali mengucurkan modal.
“Kalau pondasi belum kuat, pondasi masih rapuh seperti sekarang, berapa pun modal yang kita berikan akan hilang. Ada kemungkinan hanya akan menjadi biaya operasional,” katanya.
Dhafir menegaskan DPRD tidak ingin pembahasan penyertaan modal terjebak pada persoalan siapa direktur atau siapa yang nantinya mengisi posisi tertentu.
Fokusnya, kata dia, adalah memastikan Perumdam Ijen Tirta memiliki tata kelola yang sehat, struktur organisasi yang proporsional, sumber daya manusia yang sesuai kebutuhan, serta rencana bisnis yang realistis.
“Jangan kita terjebak dengan siapa-siapa. Kita tidak tahu siapa direktur atau PLT-nya. Tapi tuntaskan tata kelola ini sesuai dengan manajemen bisnis,” pungkasnya.
Menurut Dhafir, penyertaan modal seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat perusahaan, bukan sekadar menutup kebutuhan operasional.
Karena itu, DPRD ingin memastikan setiap rupiah modal daerah memiliki dasar investasi, target kinerja, dan manfaat yang jelas bagi masyarakat Bondowoso.














