JAKARTA, RADAR-X.net – Marak terjadinya bangunan-bangunan bermasalah dikarenakan tugas pokok dan fungsi petugas yang berkompeten tidak berjalan dan perlu dievaluasi sistem kinerjanya.
Pasalnya, penyalahgunaan jabatan juga perlu dipertanyakan, dikarnakan banyak oknum-oknum petugas cipta karya dan tataruang pertanahan, berikut tugas dari PU binamarga, Satpol PP dan juga dinas perhubungan terkait lahan-lahan parkir dan reklame yang automatis bermasalah dengan ijinnya bila pihak owner toko tidak mengurus dari awal ijin pembangunannya.
Merucut kepada product hukum daerah seperti perda DKI Jakarta no 7 tahun 2010 terkait bangunan gedung. Juga berdasarkan UU cipta karya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 untuk menggunakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Hal ini berdampak kepada pemasukan resmi kas daerah, dan pajak yang tepat sasaran, sehingga menghindari banyak ulah oknum dari petugas terkait yang akan berdampak menjadi pesta konsekwensi yang berdampak panjang untuk perusahaan dan integritas petugas yang menangani itu sendiri.
Pihak vendor dari Erablue, Dwi sebagai legal konsultan PT CAKRA MULTIMEDIA, yang saat dikunjungi projectnya pada Senin 24 Agustus 2026, pukul 14.12 WIB, pihak pelaksana project tukang di lokasi erablue, yaitu Anggoro menyampaikan pengurusan ijin seharusnya sudah terbit suratnya, namun masih diproses di dapur cipta karya tataruang kecamatan cempaka putih oleh Poniman, Heri mulyono, dan Rasimin.
Seperti yang dituturkan langsung oleh pihak vendor cakra itu sendiri yaitu Dwi, yang sangat lama “pengerjaan dilakukan oleh petugas tersebut. Namun sangat lambat, dalihnya revisi gambar dan lain lain.” Ungkap Dwi kepada Fauziah Maharany SH CLA, ketum LIPA dan merangkap sebagai kaperwil DKI media gabungan GMOCT di dalam TNC group, juga sebagai ketua KPK Nusantara DKI, juga sebagai ketua LBH Peduli Hukum & HAM, juga waketum Gerakan Advokat & Aktifis, yang tupoksinya sebagai penegak regulasi mengawal segala kebijakan publik juga mendorong pemasukan kas daerah dan pajak.
“Bangunan sudah jadi, semestinya berhenti dahulu operasional kegiatan berjualannya, karena belum mengantongi surat surat ijin mutlak legalitasnya.” Tandasnya.


Satpol PP dan kinerja citata, PTSP juga dipertanyakan mengapa tidak memberikan segel merah dan ditutup sementara sebagai sangsi yang bersifat illegal ini.
“Gubernur dan kepala dinas tataruang harus mengetahuinya, juga kepala satpol PP Satriadi Gunawan,” tutur Sobrilubis sebagai bendum LIPA dan pembina dewan media online gabungan/GMOCT.
Himbauan untuk Walikota pusat, Drs Arifin M.A.P dan jajaran seko, saling memberikan teguran dan mendorong pemasukan daerah agar masuk tepat sasaran juga pihak-pihak yang berwenang, jelas bekerja sesuai dengan tupoksi dan mandatnya SK SEKDA yang ada. Sehingga tindakan-tindakan koruptif yang merugikan kas daerah dan pajak, bisa ditangani lebih dini dan menjadi contoh untuk publik warga Jakarta yang lain pada umumnya.
(Ajad)














